Viral Video Asusila, Remaja Putri Sumut dan Pacarnya Resmi Jadi Tersangka!

Selasa, 12 November 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Media Delegasi – Polisi melakukan mediasi sebanyak tiga kali dalam kasus saling lapor antara dua remaja berinisial S (14) dan R (17) yang berpacaran di Padang Sidin Puan, Sumatera Utara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, pihak perempuan melaporkan bahwa dirinya telah mengirimkan video tidak senonoh kepada pihak laki-laki. Sementara itu, pihak laki-laki melaporkan pihak perempuan karena diduga telah menyebarkan video tersebut.

Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Pada tanggal 20 Juni 2024, keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut bernomor LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

“Ketika orang tua kedua belah pihak mengetahui video tersebut, mereka melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. ‘ kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, seperti dilansir detikSumut, Selasa (11/12/2024).

BACA JUGA:  Ombudsman Sumut Panggil Rektor UINSU Syahrin Harahap

Menurut Hadi, polisi telah memediasi kasus tersebut sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menetapkan kedua remaja tersebut sebagai tersangka. Namun, menurut Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

“Penyidik Polres Padangsidimpuan telah memediasi kasus ini sebanyak tiga kali pada saat penyidikan dan melakukan diversi sebanyak dua kali pada saat penyidikan terhadap kedua belah pihak. Namun, tidak ada kesepakatan yang dicapai karena orang tua S menuntut ganti rugi lebih dari Rp100 juta dan orang tua R hanya mampu membayar sekitar Rp15-20 juta,” jelasnya.

Menurut Hadi, sidang telah dilaksanakan pada 7 November 2024 di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut. Hasilnya, disarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA:  Penerapan Tilang Eletronik, Sumut Masuki Tahap Pertama

“Namun, orang tua S menginginkan agar proses hukum tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R dan S sebagai tersangka,” kata Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB