Viral Video Asusila, Remaja Putri Sumut dan Pacarnya Resmi Jadi Tersangka!

- Penulis

Selasa, 12 November 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Media Delegasi – Polisi melakukan mediasi sebanyak tiga kali dalam kasus saling lapor antara dua remaja berinisial S (14) dan R (17) yang berpacaran di Padang Sidin Puan, Sumatera Utara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, pihak perempuan melaporkan bahwa dirinya telah mengirimkan video tidak senonoh kepada pihak laki-laki. Sementara itu, pihak laki-laki melaporkan pihak perempuan karena diduga telah menyebarkan video tersebut.

Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Pada tanggal 20 Juni 2024, keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut bernomor LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

“Ketika orang tua kedua belah pihak mengetahui video tersebut, mereka melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. ‘ kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, seperti dilansir detikSumut, Selasa (11/12/2024).

BACA JUGA:  2.191 Pelanggar Lalulintas Tertangkap Kamera ETLE di Kota Medan

Menurut Hadi, polisi telah memediasi kasus tersebut sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menetapkan kedua remaja tersebut sebagai tersangka. Namun, menurut Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

“Penyidik Polres Padangsidimpuan telah memediasi kasus ini sebanyak tiga kali pada saat penyidikan dan melakukan diversi sebanyak dua kali pada saat penyidikan terhadap kedua belah pihak. Namun, tidak ada kesepakatan yang dicapai karena orang tua S menuntut ganti rugi lebih dari Rp100 juta dan orang tua R hanya mampu membayar sekitar Rp15-20 juta,” jelasnya.

Menurut Hadi, sidang telah dilaksanakan pada 7 November 2024 di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut. Hasilnya, disarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA:  Puncak Peringatan Hari Ulos 2023 di Danau Toba akan Dihadiri Ribuan Warga

“Namun, orang tua S menginginkan agar proses hukum tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R dan S sebagai tersangka,” kata Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Berita Terbaru