Viral Video Asusila, Remaja Putri Sumut dan Pacarnya Resmi Jadi Tersangka!

Selasa, 12 November 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Media Delegasi – Polisi melakukan mediasi sebanyak tiga kali dalam kasus saling lapor antara dua remaja berinisial S (14) dan R (17) yang berpacaran di Padang Sidin Puan, Sumatera Utara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, pihak perempuan melaporkan bahwa dirinya telah mengirimkan video tidak senonoh kepada pihak laki-laki. Sementara itu, pihak laki-laki melaporkan pihak perempuan karena diduga telah menyebarkan video tersebut.

Awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Pada tanggal 20 Juni 2024, keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut bernomor LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

“Ketika orang tua kedua belah pihak mengetahui video tersebut, mereka melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. ‘ kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, seperti dilansir detikSumut, Selasa (11/12/2024).

BACA JUGA:  FKIB Minta Kejaksaan Periksa Kabid SDA Dinas PUPR Sumut Soal Proyek AWLR

Menurut Hadi, polisi telah memediasi kasus tersebut sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menetapkan kedua remaja tersebut sebagai tersangka. Namun, menurut Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

“Penyidik Polres Padangsidimpuan telah memediasi kasus ini sebanyak tiga kali pada saat penyidikan dan melakukan diversi sebanyak dua kali pada saat penyidikan terhadap kedua belah pihak. Namun, tidak ada kesepakatan yang dicapai karena orang tua S menuntut ganti rugi lebih dari Rp100 juta dan orang tua R hanya mampu membayar sekitar Rp15-20 juta,” jelasnya.

Menurut Hadi, sidang telah dilaksanakan pada 7 November 2024 di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut. Hasilnya, disarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Data Warga yang Belum Catatkan Pernikahan

“Namun, orang tua S menginginkan agar proses hukum tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R dan S sebagai tersangka,” kata Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB