Vonis Satu Tahun Penjara Eks Sekda Samosir Menuai Kritik

Vonis Satu Tahun Penjara Eks Sekda Samosir Menuai Kritik
Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang. Foto: D|Ist

Keputusan tak Bermarwah

Kritikan berikutnya datang dari Anggota Fraksi PDI Perjuagan DPR Junimart Girsang. “Keputusan yang tidak berwarwah dan kado yang buruk dari Pengadilan Tipikor Medan dihari Ulang Tahun Bangsa Indonesia, ternyata semangat nilai-nilai kepahlawan belum meresap ke jiwa hakim yang mengadili kasus tersebut,” ungkap Junimart Girsang.

Junimart juga mengungkapkan keprihatinannya mengingat dana yang diselewengkan merupakan Dana Kemanusiaan dan menyangkut Nyawa Rakyat kabupaten Samosir yang saat itu sedang berjibaku antara hidup dan mati karena serangan Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Bahkan Presiden Jokowi pada Tanggal 15 Juni 2020 pernah meminta penegak hukum berani menindak tegas dan ‘menggigit’ penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona,” ungkap Junimart.

Junimart menambahkan bahwa jaksa wajib melakukan banding atas putusan yang tidak mempertimbangkan sisi Kemanusiaan tersebut, hal ini dilakukan sebagai tangung jawab moral terhadap rakyat Samosir.

Sebagai mana diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eks Sekda Samosir Jabiat Sagala hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara, namun oleh Majelis hakim diketuai Sarma Siregar, menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun karena dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp944 juta pada Maret 2020.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 18 Agustus 2022 malam. D|Rel

Pos terkait