Vonis Satu Tahun Penjara Eks Sekda Samosir Menuai Kritik

- Penulis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang. Foto: D|Ist

Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Vonis pidana penjara satu tahun terhadap Jabiat Sagala, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir akhirnya menuai kritik.

Anggota DPR RI Komisi III, Trimedya Panjaitan mengatakan, masa hukuman atas kasus menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp944 juta pada Maret 2020 itu sangat ringan.

“Preseden buruk bagi penegakan hukum dan  semangat pemberantasan korupsi,” ujar Trimedya Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Trimedya menjelaskan, Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal Undang-Undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

BACA JUGA:  Vandiko-Raun Temu-Ramah Bersama Kaum Muda dan Jurnalis Samosir

Menurutnya, seharusnya penyalahgunaan Hakim merujuk pasal 2 UU 31 Tahun 1999. “Karena ini menyangkut kemanusiaan maka segala bentuk penyalahgunaan dana Covid-19 harus dihukum berat, vonis 1 tahun penjara untuk eks sekda Samosir terlalu ringan,” tegas Trimedya.

Lebih lanjut Trimedya Panjaitan menyatakan tetap memberikan apresiasi terhadap para hakim yang menilai bahwa putusan tersebut membuktikan adanya tindakan pelanggaran hukum terhadap eks Sekda Samosir Jabiat Sagala.

Untuk itu Trimedya meminta Jaksa untuk banding agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.

“Jaksa harus banding sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kemanusiaan, kecuali nurani jaksa sudah tidak ada lagi, sekali lagi ini pembuktian kepada Jaksa apakah masih memiliki nurani atau sama saja dengan Hakim,” pungkas Trimedya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru

Foto bersama usai Penandatanganan MoU KPAD Labuhanbatu Utara dan Ponpes Arkanuddin, Rabu (7/5/2026). Tampak jajaran KPAD, pimpinan pesantren, serta para asatidz berfoto bersama, menandai dimulainya sinergi perlindungan anak demi lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

KPAD Labura Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Bersama Ponpes Arkanuddin Pulo Dogom

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB