Vonis Satu Tahun Penjara Eks Sekda Samosir Menuai Kritik

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang. Foto: D|Ist

Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Vonis pidana penjara satu tahun terhadap Jabiat Sagala, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir akhirnya menuai kritik.

Anggota DPR RI Komisi III, Trimedya Panjaitan mengatakan, masa hukuman atas kasus menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp944 juta pada Maret 2020 itu sangat ringan.

“Preseden buruk bagi penegakan hukum dan  semangat pemberantasan korupsi,” ujar Trimedya Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8).

Trimedya menjelaskan, Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal Undang-Undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

BACA JUGA:  Rapidin Simbolon Ajak Masyarakat Merawat Kebhinekaan

Menurutnya, seharusnya penyalahgunaan Hakim merujuk pasal 2 UU 31 Tahun 1999. “Karena ini menyangkut kemanusiaan maka segala bentuk penyalahgunaan dana Covid-19 harus dihukum berat, vonis 1 tahun penjara untuk eks sekda Samosir terlalu ringan,” tegas Trimedya.

Lebih lanjut Trimedya Panjaitan menyatakan tetap memberikan apresiasi terhadap para hakim yang menilai bahwa putusan tersebut membuktikan adanya tindakan pelanggaran hukum terhadap eks Sekda Samosir Jabiat Sagala.

Untuk itu Trimedya meminta Jaksa untuk banding agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.

“Jaksa harus banding sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kemanusiaan, kecuali nurani jaksa sudah tidak ada lagi, sekali lagi ini pembuktian kepada Jaksa apakah masih memiliki nurani atau sama saja dengan Hakim,” pungkas Trimedya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru