Samosir-Mediadelegasi: Dalam rangka meningkatkan peran dan kontribusi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan desa, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 107 anggota BPD se-Kecamatan Simanindo. Acara pengukuhan ini berlangsung di Halaman Kantor Camat Simanindo pada Rabu (21/5).
Pengukuhan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menambah masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Peraturan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk mendukung peran BPD dalam menjalankan pemerintahan desa.
Sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki peran penting dalam melaksanakan pemerintahan desa. Menurut Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain itu, BPD juga memiliki tugas untuk menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa, serta membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. BPD juga diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Ariston berharap BPD dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan di desa dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga meminta BPD untuk berlaku adil dalam menyerap aspirasi masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi dan golongan.
Dalam kesempatan ini, Ariston juga mengajak BPD untuk terus meningkatkan peran dan kontribusinya dalam pembangunan desa, sehingga pembangunan di desa semakin merata dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






