Medan-Mediadelegasi : Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto Sipin, menyatakan dukungan penuh untuk program restoratif justice yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Program ini berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta menekankan pemulihan korban secara fisik, psikologis, dan sosial.
Mugiyanto Sipin mengunjungi Kantor Gubernur Sumut pada 15 Mei 2025 untuk melakukan silaturahmi dan meminta dukungan dalam menjalankan program HAM di Sumut. Ia diterima oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, dan membahas tentang pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM.
Menurut Mugiyanto Sipin, permasalahan HAM tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun juga oleh pihak swasta dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama yang erat antara semua pihak untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM.
Mugiyanto Sipin juga berencana melakukan audit terhadap beberapa perusahaan di Sumut terkait bisnis dan HAM. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Sumut mematuhi hak-hak asasi manusia dan tidak melakukan pelanggaran HAM.
Wakil Gubernur Sumut, Surya, menjelaskan bahwa Pemprov Sumut memiliki program restoratif justice untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM, termasuk masalah perkebunan dan kenakalan remaja. Program ini berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta menekankan pemulihan korban secara fisik, psikologis, dan sosial.
Surya juga mengapresiasi kunjungan Mugiyanto Sipin, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi Pemprov Sumut dalam menyelesaikan permasalahan HAM. Ia berharap bahwa kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dapat membantu menyelesaikan kasus-kasus HAM di Sumut.
Mugiyanto Sipin dan rombongan juga berencana melakukan kunjungan ke Pematangsiantar dan Labura untuk menyelesaikan beberapa kasus HAM dan melakukan edukasi pada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak-hak asasi manusia.
Program restoratif justice di Sumut diharapkan dapat membantu menyelesaikan kasus-kasus HAM dengan cara yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan korban. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sumut dan mengurangi kasus-kasus HAM di daerah tersebut.