Komdigi Lakukan Analisis Teknis Platform Worldcoin, Nasibnya Belum Jelas

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto : Ist.)

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih melakukan analisis teknis terhadap platform Worldcoin di Indonesia. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa proses analisis masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah selesai.

Komdigi telah melakukan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.

Pembekuan sementara TDPSE ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID. Komdigi ingin memastikan bahwa platform tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang diduga terkait dengan Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana platform tersebut dapat beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA:  Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung

Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Komdigi akan melakukan klarifikasi lebih lanjut tentang hal ini.

Alexander Sabar mengatakan bahwa Komdigi akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat. Tujuan dari klarifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa platform Worldcoin tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diminta untuk menunggu hasil analisis resmi dari Komdigi sebelum membuat kesimpulan tentang platform Worldcoin di Indonesia. Komdigi ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah berdasarkan fakta dan bukti yang akurat.

Komdigi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang terkait dengan platform digital. Dengan melakukan analisis teknis dan klarifikasi, Komdigi dapat memastikan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Sisa kWh Token Bakal Hangus Jika Diskon Listrik 50% Berakhir

Hasil analisis teknis terhadap platform Worldcoin akan diumumkan kepada publik setelah selesai. Masyarakat dapat menantikan hasil analisis ini untuk mengetahui nasib platform Worldcoin di Indonesia.

Dengan demikian, Komdigi menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru