Komdigi Lakukan Analisis Teknis Platform Worldcoin, Nasibnya Belum Jelas

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto : Ist.)

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih melakukan analisis teknis terhadap platform Worldcoin di Indonesia. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa proses analisis masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah selesai.

Komdigi telah melakukan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.

Pembekuan sementara TDPSE ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID. Komdigi ingin memastikan bahwa platform tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang diduga terkait dengan Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana platform tersebut dapat beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA:  SATRIA-1 Jadi Andalan Komdigi Pulihkan Konektivitas di Wilayah Bencana Aceh, Sumut, Sumbar

Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Komdigi akan melakukan klarifikasi lebih lanjut tentang hal ini.

Alexander Sabar mengatakan bahwa Komdigi akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat. Tujuan dari klarifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa platform Worldcoin tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diminta untuk menunggu hasil analisis resmi dari Komdigi sebelum membuat kesimpulan tentang platform Worldcoin di Indonesia. Komdigi ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah berdasarkan fakta dan bukti yang akurat.

Komdigi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang terkait dengan platform digital. Dengan melakukan analisis teknis dan klarifikasi, Komdigi dapat memastikan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Helikopter Bell 429 PK-WSW Hilang Kontak di Halmahera, Basarnas Masih Lakukan Pencarian

Hasil analisis teknis terhadap platform Worldcoin akan diumumkan kepada publik setelah selesai. Masyarakat dapat menantikan hasil analisis ini untuk mengetahui nasib platform Worldcoin di Indonesia.

Dengan demikian, Komdigi menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru