Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih melakukan analisis teknis terhadap platform Worldcoin di Indonesia. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa proses analisis masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah selesai.
Komdigi telah melakukan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
Pembekuan sementara TDPSE ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID. Komdigi ingin memastikan bahwa platform tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang diduga terkait dengan Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana platform tersebut dapat beroperasi di Indonesia.
Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Komdigi akan melakukan klarifikasi lebih lanjut tentang hal ini.
Alexander Sabar mengatakan bahwa Komdigi akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat. Tujuan dari klarifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa platform Worldcoin tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diminta untuk menunggu hasil analisis resmi dari Komdigi sebelum membuat kesimpulan tentang platform Worldcoin di Indonesia. Komdigi ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah berdasarkan fakta dan bukti yang akurat.
Komdigi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang terkait dengan platform digital. Dengan melakukan analisis teknis dan klarifikasi, Komdigi dapat memastikan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan.
Hasil analisis teknis terhadap platform Worldcoin akan diumumkan kepada publik setelah selesai. Masyarakat dapat menantikan hasil analisis ini untuk mengetahui nasib platform Worldcoin di Indonesia.
Dengan demikian, Komdigi menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






