Ia menjelaskan perbuatan oknum mafia tanah dan mantan kepala desa telah dilaporkannya ke Polda Sumatra Utara dengan Tanda Bukti Lapor No.STTPL/183/II/2019/SUMUT/SPKTIII dengan perkara penggelapan dan kerugian sebanyak Rp 272.120.000 ( Dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan waktu pelaporan 21 Februari 2019 lalu.
“Mafia tanah ini jelas merugikan kami dan saya sudah melaporkan perbuatannya ke Polda Sumatra Utara dan saya berharap kepolisian dan kejaksaan bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami ini,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Pemkab Samosir, Mangihut Sinaga menyampaikan, pihaknya akan segera mempelajari surat dari masyarakat itu. “Kami lihat dulu suratnya dan bila perlu segera diadakan pertemuan di desa desa itu dengan semua masyarakat dan perangkat desa,” katanya. D|Red