Warga Desa Sangga Lima Minta Polhut Sumut Usut Perambahan Hutan di Langkat

foto perambahan hutan
Foto Satelit. Tampak perambahan hutan yang dilakukan oleh mafia tanah.(Ist)

“Kalau tidak salah sebanyak 80 hektar tapi yang Eskate 30 hektar bang,” ujarnya lagi.

Dijelaskannya lagi, adanya dugaan penyerobotan lahan tanah pemerintah yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun.

“Kan sudah jelas kalau siapapun tidak boleh melakukan penyerobotan lahan tanah pemerintah, karena tentunya dapat merugikan negara. Apalagi dialih fungsikan menjadi milik pribadi, yang tentunya dapat dihukum sesuai ketentuan yang ada diatur dalam Undang-Undang, yang berlaku di dalam negara kita ini,” jalasnya lagi.

Dia berharap, agar pihak kepolisian khususnya Polhut Dinas Kehutanan Sumut melakukan penyelidikan, terkait kasus penyerobotan hutan di Desa Sangga Lima atau Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

“Kita juga punya bukti-buktinya baik berupa foto lokasi dan petanya. Jadi kita juga sebagai masyarakat yang sangat keberatan dengan dugaan adanya penyarobotan, atau perambatan lahan milik pemerintah yang diduga dilakukan pria berinsial AS tersebut. Dimana pihak instansi aparatur terkait, untuk segera bertindak memprosesnya atau menyelidiki kebenaran akan adanya dugaan penyerobotan hutan oleh mafia tanah,” pungkasnya. (D|Red-Tim)

Pos terkait