Wartawan Dilarang Masuk ke Pekerjaan Jalan Wisata Sibea-bea

portal dan Plank bertuliskan 'Dilarang Masuk Bagi yang tidak berkepentingan',

Ditambahkanya, melakukan pelarangan peliputan kepada wartawan adalah suatu pelanggaran. “Dalam melakukan tugas, kita dilindungin Undan-Undang, siapa yang mencoba melarang itu adalah pelanggaran,” katanya.

Senada juga dikatakan oleh Boris Situmorang  yang berprofesi sebagai Advokat di Kabupaten Samosir. “Hal itu sudah jelas melanggar aturan, karena sudah diatur dalam Undang-undang Pers. Terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi,” ujarnya.

Boris juga menjelaskan sanksi bagi yang mencoba melakukan penghalangan terhadap peliputan wartawan. “Dapat kita lihat dalam ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers. Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya.

Membantah

Setelah hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Roberton Manik selaku Camat Harian, dan juga selaku Penasehat di Yayasan tersebut. Dia membantah pihak Yayasan melakukan pelarangan terhadap wartawan.

“Pihak yayasan tidak ada melarang wartawan masuk, karena pihak yayasan dengan pihak kontraktor itu berbeda. Justru kita senang jika ada yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek itu, karena siapapun berhak melakukan pengawasan. Tapi kita dari pihak yayasan melakukan pelarangan bagi orang yang ingin berwisata ke Sibea-bea, demi kenyamanan karena belum siap dikerjakan,” tandasnya.D|Sam-59

Pos terkait