DEWASA ini netizen mengambil peranan. Video rekaman situasi begitu cepat tersebar luas, bahkan melebihi batas kecepatan laporan wartawan . Tak jarang dapur redaksi portal berita bahkan stasiun televisi mengutip video netizen.
Kalau saja seluruh Netizen menguasai dan menerapkan pola sederhana prasyarat berita dengan rumus 5W + 1H dalam deskripsi atau rekaman suara dalam video, apalagi menaati peraturan angel terlarang, maka kandaslah sudah profesi tugas seorang wartawan tergerus Netizen.
Meski dalam Uji Kompetensi Wartawan UKW penguji menjelaskan beda media portal berita dengan sosial media, beda wartawan dengan netizen, pengunjung layar ponsel belum tentu memikirkan perbedaan itu.
Apalagi bicara perbedaan dalam gaji, sudah tak aktual lagi. Sekarang pendapatan Netizen bahkan lebih besar ketimbang wartawan yang dinobatkan profesional oleh dewanpers
Struktur kerja Netizen kini mulai dilatih dengan permintaan para bos medsos. Mirip kerja wartawan. Adalah, durasi terbatas, karya orisinil, deskripsi jelas, konsisten mematuhi jadwal dan target kuantitas posting, menaati aturan Perundang-Undangan setempat.
Nyaris mirip dengan tugas keseharian wartawan. Maka tak heran jika dewasa ini, wartawan pun mengelola akun sosmednya lebih konsentrasi ketimbang pengerjaan karya jurnalistik tuntutan kantor redaksi.
Kini, poratal berita, stasiun televisi bahkan seluruh perusahaan raksasa menjadikan sosmed sebagai promosi konten, yang dahulunya perusahaan atau program layanan masyarakat membayar mahal perusahaan Media untuk pemuatan, kita sudah kandas tergerus jaman.
Lalu, apakah anda para jurnalis masih membanggakan kerja wartawan? Saya menjawabnya, masih bangga. Alasannya sederhana, karya wartawan dilindungi UU Nomo 40 Tahun 1999 tentang pers. Setidaknya, dugaan atas kesalahan karya jurnalistik masih bisa dimediasi Dewan Pers. Sedangkan kesalahan karya Sosmed, bisa langsung disebut murni melanggar UUITE yang hukumnya sangat berat.
Hati-hati bersosmed, jangan sampai berurusan dengan polisi akibat diadukan warga yang keberatan. Hindari konten berbau SARA, pornografi, aksi membahayakan anak-anak, penampakan darah, aksi sadisme, penampakan senjata tajam, sendiri, rokok, kalimat tak pantas, pembajakan karya akun lain, dan lain-lain yang intinya jika dicermati, yang tanpa sadar para bos sosmed telah membubuhkan aturan main standar komunitas yang kita setujui di awal aktifasi akun di tiap aplikasi sosmed.
Selamat Tahun Baru 2025!
*Kampung Kolam, Desember 2024
*Maruli Agus Salim | Wartawan Mediadelegasi






