“itu sudah menjadi urusan antara Kepala desa dengan penyedia, karena Kepala desa adalah pejabat pembuat komitmen, jadi pertanggungjawaban material sebenarnya, ya dia,” jelasnya.
Martin mengaku bahwa Pihak polres Samosir melakukan penyelidikan terhadap beberapa desa berdasarkan laporan masyarakat, namun disetiap desa yang diselidiki ditemukan proyek Simadu hingga tahun 2019.
Sekarang pihak Kejari Samosir sudah melakukan penahanan tersangka terhadap MTL sebagai pihak yang menjual beberapa perangkat Simadu dan dilakukan penahanan.
Kuasa hukum tersangka MTL dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners, menilai penetapan dan penahanan tersangka tidak taat asas kepatutan, sehingga menempuh upaya praperadilan.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa pihak Kejaksaan Samosir gelar Pers Rilis atas penahanan MTL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Simadu, pada Rabu (1/12/2021). D|Sam-59