Pada kesempatan ini, Herlina menekankan terkait pembebasan tanah di ring road serta jalan lingkar luar barat dan rest area. Ia meminta agar dipererat sinergi antara Kepala Pertanahan dengan stakeholder terkait di Pemko Pematangsiantar.
Selain itu, Herlina menyinggung Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari yang merupakan lahan milik PTPN IV.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan tanah yang sudah bersertifikat hingga Desember 2024 sebanyak 1.596 bidang. Rinciannya: tahun 2021 sebanyak 222 bidang tanah; 2022 sebanyak 571 bidang tanah; 2023 sebanyak 403 bidang tanah; dan 2024 sebanyak 400 bidang tanah telah diserahkan sertifikatnya di bulan September dan Desember.
“Dan pada hari ini, bertambah 48 sertifikat yang diserahkan BPN Kota Pematangsiantar. Sehingga saat ini sertifikat tanah Pemerintah Kota Pematangsiantar 57,6 persen yang telah selesai. Sedangkan tanah milik Pemko Pematangsiantar yang belum bersertifikat tersisa 1.211 bidang tanah atau sekitar 42,4 persen,” terang Arri.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan 48 sertifikat yang diserahkan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar kepada Wakil Wali Kota Herlina.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.