Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menuturkan di dalam ruangan 202 yang dihuni oleh oknum ASN ditemani dengan tiga rekan laki-laki dan tiga rekan perempuan.
“Dalam ruangan ada tujuh orang, empat laki-laki tiga perempuan. Untuk barang buktinya ada satu ekstasi yang sudah dipakai dan dibuang di lantai,” terang Riko Sunarko seraya menjelaskan berdasarkan hasil urine oknum ASN itu positif narkoba.
Menurut Kapolrestabes Medan, untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan. “Perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan nanti,” katanya.
Mengungkapkan, pihak Polrestabes Medan berhasil amankan 71 orang di mana 51 di antaranya positif menggunakan Narkotika baik sabu maupun ekstasi. “Sedianya, pengungkapan kasus itu turut mengundang pihak manajemen KTV Bosque, namun tidak ada perwakilan yang hadir,” katanya.
Sementara, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara, saat pemaparan di wawancarai wartawan hanya diam saja dan tidak memberikan statamen apapun sembari hanya tertunduk malu. Saat dipaparkan, Sekda Nias Utara tersebut telah memakai baju tahanan warna oranye.
Kepada mereka dikenakan Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018. “Tentang karantina kesehatan masyarakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 UUD 35 tahun 2009,” tegas Kapolrestabes Medan. D|Med-Ng