Balige-Mediadelegasi: Berlokasi di Toba Tio Cafe & Resto Musyawarah Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Toba gelar musyawarah. Di antara hasilnya adalah Ir Zevrin Alam Harahap dipercayakan sebagai ketua dengan masa periodeisasi 2021-2025. Kamis (4/02).
Amatan wartwan, kegiatan itu dipimpin Pengurus Provinsi (Pengprov) TI Sumatera Utara yang dalam kesempatan itu disampaikan, bahwa adapun kegiatan musyawarah Kabupaten Toba diadakan dengan maksud dan tujuan untuk memilih kepengurusan Taekwondo di Kabupaten Toba.
Ketua harian Taekwondo Provinsi Sumatera Utara M Rifai pada kegiatan musyawarah mengutarakan, kegiatan ini terlaksana sesuai dan berdasarkan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PB.
Dikatakannya Taekwondo Indonesia mengisyaratkan kepengurusan pada masing-masing daerah untuk memilih ketua dan pengurus dan mempunyai masa kerja 4 tahun sekali.
“Setelah diadakan Musyawarah hasilnya Ir Zevrin Alam Harahap dipercayakan sebagai ketua Taekwondo Kabupaten Toba periode 2021-2025 dan sekretaris dijabat oleh Welly Sampe Marbun maka hari ini 4 Februari 2021 terbentuk lah susunan pengurus TI Kabupaten Toba sebagaimana sesuai dengan berita acara musyawarah,” kata M Rifai
Di tempat yang sama ketua Taekwondo terpilih, Zevrin Alam Harahap dalam kegiatan musyawarah dihadapan para peserta bermohon kiranya dalam pengembangan Taekwondo di Toba saling bekerjasama bergandengan tangan untuk membesarkan Taekwondo di Kabupaten Toba.
“Marilah kita seluruh pengurus yang terpilih untuk membesarkan Taekwondo di Toba sebab nantinya nama kabupaten Toba kita ini juga yang harum apabila atlet-atlet Taekwondo kita dari Toba sukses mendulang prestasi Olahraga,Toh juga anak-anak daripada masyarakat Toba yang terlibat langsung didalamnya,” kata Zevrin
Sesuai dengan tertib acara musyawarah terlebih dahulu seluruh peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, adapun peserta musyawarah terdiri dari perwakilan KONI Toba, rombongan Pengurus TI Provinsi Sumatera Utara dan tim formatur acara musyawarah berlangsung mulai pukul 09:00 WIB hingga selesai. D|Tsa-36