Medan-Mediadelegasi: Sebanyak 12 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kategori level 3 situasi pandemi Covid-19.
Daerah-daerah yang masuk level 3 per tanggal 15 Juli 2021 yakni Kabupaten Deliserdang, Simalungun, Karo, Tapanuli Utara, Pematangsiantar, Binjai, Serdangbedagai, Padangsidimpuan, Tebingtinggi, Humbanghasundutan, Pakpak Bharat dan Nias.
“Dengan segala hormat saya meminta penanganan penyebaran Covid-19 lebih ditingkatkan lagi, kita tidak ingin ada lagi daerah yang naik ke level 4. Bila ada kesulitan hubungi kami, sebisa mungkin akan kami bantu,” kata Gubsu Edy Rahmayadi, saat rapat virtual dengan ke-12 kepala daerah dari Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (16/7/2021).
Per tanggal 15 Juli 2021 ada penambahan kasus Covid-19 yang signifikan di 12 daerah tersebut, Deliserdang bertambah 182 kasus, Simalungun 50 kasus, Karo 25 kasus, Tapanuli Utara 47 kasus, Pematangsiantar 27 kasus, Binjai 21 kasus, Serdangbedagai 19 kasus, Humbanghasundutan 24 kasus, Pakpak Bharat 4 kasus dan Nias 2 kasus.
Penambahan kasus ini terus terjadi dalam waktu dua minggu terakhir sehingga ke-12 daerah masuk dalam kriteria level 3.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 daerah yang masuk ke level 3 perlu melakukan tindakan seperti pembatasan jam operasional bagi warung makan, kafe, restoran tidak diperbolehkan makan/minum ditempat, sedangkan untuk pusat perbelanjaan jam operasional dibatasi hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Memang ini sulit, kita semua sedang sulit, tetapi bila kita disiplin bersama-sama maka ini akan kita lewati dan akan ada kelonggaran bagi masyarakat untuk berkegiatan kembali,” kata Edy Rahmayadi yang hadir bersama Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.