“Di depan satu warung di Gang Dame IV Kelurahan Wek VI petugas yang melakukan penyelidikan, melihat 2 pria dengan gerak-gerik mencurlgakan dan menangkap keduanya,” ujar Maria.
Dari pemeriksaan, lanjut Maria, petugas menemukan barang bukti yaitu 1 plastik warna hitam berisi ganja seberat 750 gram, 2 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 130 gram, 1 plastik warna putih berisi kertas nasi, 9 kertas nasi, 1 unit timbangan, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. D|Psd-HP.