Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan bahwa proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 telah disalurkan ke 2,45 juta pekerja. BSU ini diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja lainnya akan mendapat penyaluran secara bertahap pada bulan Juni-Juli. Yassierli mengatakan bahwa penyaluran BSU ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki gaji rendah.
“Saat ini sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang. Dan sisanya, 1.247.768 masih dalam proses,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (24/6/2025). Ia menambahkan bahwa proses validasi untuk penyaluran BSU tahap selanjutnya sedang dilakukan.
Setidaknya ada 4,5 juta pekerja lagi yang akan menjadi calon penerima manfaat BSU. BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data.
Nominal BSU yang diberikan kepada pekerja totalnya Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus. Syarat penerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji/upah Rp3,5 juta atau tidak lebih UMP, bukan anggota Kepolisian, TNI, atau ASN.
Pekerja yang menerima BSU merupakan peserta aktif keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025. BSU yang disalurkan tahun ini diprioritaskan bagi yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.