Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp300.000, Ini Ketentuannya

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp300.000,- (Foto : Ist.)

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp300.000,- (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada pekerja di sektor formal. Bantuan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. BSU ini rencananya akan cair pada Juni 2025.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, program stimulus ekonomi ini akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.

Besaran bantuan yang akan disalurkan adalah Rp150.000 per bulan dengan periode pemberian selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025. Sehingga, total bantuan yang diterima setiap penerima akan mencapai Rp300.000.

Syarat Penerima Bantuan

Untuk menjadi penerima BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. Kedua, penerima harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.

Selain itu, penerima juga harus bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, karyawan swasta, dan guru honorer. Penghasilan penerima juga harus maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:  Prabowo Dapat Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan

Penerima BSU juga tidak boleh merupakan anggota TNI, Polri, atau PNS. Selain itu, penerima juga tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penyaluran Bantuan

Penyaluran BSU akan dilakukan satu kali secara sekaligus pada bulan Juni 2025. Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap finalisasi regulasi terkait program ini bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Informasi lebih lanjut mengenai cara pengecekan status penerima BSU biasanya akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan ((tautan tidak tersedia)) atau melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi guna menghindari penipuan.

Dengan adanya BSU ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik. Pemerintah berharap bahwa program ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja di sektor formal dan meningkatkan perekonomian negara.

BACA JUGA:  Ternyata Ini Alasan AHY Terima Tawaran Jadi Menteri Jokowi

Penerima Prioritas

Penerima prioritas BSU termasuk guru honorer sebagai salah satu kelompok penerima prioritas. Pemerintah berharap bahwa program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor formal. Dengan adanya BSU ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.

Pemerintah berharap bahwa program BSU ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja di sektor formal dan meningkatkan perekonomian negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup.

Dengan adanya BSU ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik. Pemerintah berharap bahwa program ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja di sektor formal dan meningkatkan perekonomian negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru