Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp300.000, Ini Ketentuannya

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp300.000,- (Foto : Ist.)

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp300.000,- (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada pekerja di sektor formal. Bantuan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. BSU ini rencananya akan cair pada Juni 2025.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, program stimulus ekonomi ini akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.

Besaran bantuan yang akan disalurkan adalah Rp150.000 per bulan dengan periode pemberian selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025. Sehingga, total bantuan yang diterima setiap penerima akan mencapai Rp300.000.

Syarat Penerima Bantuan

Untuk menjadi penerima BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. Kedua, penerima harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.

Selain itu, penerima juga harus bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, karyawan swasta, dan guru honorer. Penghasilan penerima juga harus maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Ini Rinciannya

Penerima BSU juga tidak boleh merupakan anggota TNI, Polri, atau PNS. Selain itu, penerima juga tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penyaluran Bantuan

Penyaluran BSU akan dilakukan satu kali secara sekaligus pada bulan Juni 2025. Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap finalisasi regulasi terkait program ini bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Informasi lebih lanjut mengenai cara pengecekan status penerima BSU biasanya akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan ((tautan tidak tersedia)) atau melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi guna menghindari penipuan.

Dengan adanya BSU ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik. Pemerintah berharap bahwa program ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja di sektor formal dan meningkatkan perekonomian negara.

BACA JUGA:  Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex, Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Agung

Penerima Prioritas

Penerima prioritas BSU termasuk guru honorer sebagai salah satu kelompok penerima prioritas. Pemerintah berharap bahwa program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor formal. Dengan adanya BSU ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.

Pemerintah berharap bahwa program BSU ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja di sektor formal dan meningkatkan perekonomian negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup.

Dengan adanya BSU ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik. Pemerintah berharap bahwa program ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja di sektor formal dan meningkatkan perekonomian negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru