25 Kepala Desa di Kabupaten Samosir mendapat perpanjangan masa Jabatan 2 Tahun

25 Kepala Desa di Kabupaten Samosir mendapat perpanjangan masa Jabatan 2 Tahun

“Dalam aturan disebutkan bisa diperpanjang, namun saya tegaskan agar semua dimaksimalkan saja 2 tahun, ini hadiah dari saya dan menjadi pengingat bahwa masyarakat menaruh harapan kepada kita. Mari kerjasama yang baik dan solid , kalau desa sejahtera pasti kabupaten juga sejahtera” Tegas Vandiko

Lebih lanjut ditekankan para Kepala Desa untuk secepatnya menjalin komunikasi yang baik kepada perangkat desa dan BPD, menyatukan kembali derap langkah setelah kurang lebih 2 tahun sempat meninggalkan jabatan.”Kesempatan ini menjadi momen untuk menuntaskan cita-cita yang belum diselesaikan sebelumnya.

Mari ciptakan kesejahteraan untuk masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Apabila ada kendala sampaikan berjenjang dan bisa langsung kepada saya.

Kita satu kesatuan , komunikasi adalah hal utama, segala kendala kita cari solusi dan selesaikan dengan baik. Samosir hanya bisa sejahtera dengan kebersamaan. Kita jalin komunikasi yang baik satu sama lain” kata Vandiko mengakhiri arahnya.

Kadis Sosial, PMD F Agus Karo-karo menjelaskan, untuk Kabupaten Samosir terdapat 32 Kepala Desa dengan masa jabatan 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.

Tujuh kepala desa dinyatakan tidak memenuhi kriteria dengan alasan 4 orang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia dan 1 orang menyatakan diri tidak bersedia diperpanjang.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait