4 Ranperda Gagal Paripurna, Komunikasi Pimpinan DPRD Sumut Dicap Lelet

Rabu, 29 Juli 2020 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan–Mediadelegasi: Kegagalan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara  (DRPD Sumut) dikarenakan tidak kuorom atau kehadiran wakil rakyat tidak memenuhi jumlah minimum. Belakangan dievaluasi elemen masyarakat, bahkan akademisi menilai kegagalan itu sebagai wujud nyata kelemahan alias lelet komunikasi Pimpinan Dewan dan anggotanya.  

“Rapat Paripurna itu sangat penting sebagai proses legislasi, tentunya berbagai persiapan sudah dilakukan sedemikian rupa sehingga bisa terjadwal. Maka ketika sidang penting itu gagal terlaksana. Berarti menunjukan komunikasi pimpinan DPRD dengan anggota DPRD lemah alias lelet,” kata Akademisi Darma Wangsa Mayasarah SH MH memberikan penilian atau lebel alias cap, Rabu (29/7).

Apalagi jelasnya kegagalan itu datang dari DPRD Sumut sebagai institusi wakil rakyat yang perannya adalah kontroling, budjeting dan legislasi. “Bagaimanalah mereka mau mengkontrol eksekutif atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di internal mereka saja para pimpinannya tak sanggup mengontrol,” celutuknya.

BACA JUGA:  Maruli Siahaan Melayat Istri Prof. Humala Tampubolon

Kalau hal tersebut terjadi, maka ini sangat memalukan dan mencoreng institusi wakil rakyat itu sendiri. “Karenanya, peristiwa sidang paling istimewa yang gagal itu, harus menjadi pelajaran yang sangat berharga. Jangan bikin malu rakyat yang telah mewakilkan kalian untuk berkantor di Jalan Diponegoro itu,” cuitnya.

Apalagi lanjutnya, Rapat Paripurna tersebut bertujuan untuk mendengar penyampaian dari Gubernur Sumatera Utara terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda). “Yang mau digodok itu adalah regulasi paling tinggi di Sumatera Utara, yang nantinya menjadi acuan dan dasar untuk Pemrovsu menjalankan roda pemerintahan. Artinya berpotensi besar ada sisi roda pemerintahan yang macat. Inikan merugikan bagi kita semua,” ulasnya.       

Oleh karena itu, sambung Mayasarah, ke depan peristiwa serupa tidak lagi terulang di DPRD Sumut, jangan institusi itu harusnya meluruskan dan mempercepat pembangunan malah sebaliknya menjadi menjadi institusi yang terbilang memperlambat pembangunan.  

BACA JUGA:  Ibu Ketua Bhayangkari Polrestabes Medan Kunjungi Pos Pam V Carrefour

Sebagaimana diketahui pada Selasa (28/7)  DPRD Sumut syogyanya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan oleh Gubernur Sumut terhadap 4 poin Ranperda, yakni: Perubahan atas Perda Provsu Nomor 6 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perhotelan Provsu menjadi PT Dhirga Surya Sumatera Utara

Kemudian, penyampaian perubahan atas Perda Provsu Nomor 4 tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perkebunan menjadi PT Perkebunan Sumatera Utara. Kemudian lagi, Perubahan atas Perda Provsu Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.

Selanjutnya, penyampaian perubahan bentuk Badan Hukum PD Aneka Iondustri dan Jasa Provinsi Daerah Tingat I Sumut menjadi Perseroan Daerah Aneka Industri dan Jasa Sumatera Utara. Yang mana sebelum penyampaian tersebut, didahului Penyampaian Laporan Hasil Kajian Bapemperda terhadap ke empat ranperda. D|Med 41

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru