Medan–Mediadelegasi: Kegagalan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DRPD Sumut) dikarenakan tidak kuorom atau kehadiran wakil rakyat tidak memenuhi jumlah minimum. Belakangan dievaluasi elemen masyarakat, bahkan akademisi menilai kegagalan itu sebagai wujud nyata kelemahan alias lelet komunikasi Pimpinan Dewan dan anggotanya.
“Rapat Paripurna itu sangat penting sebagai proses legislasi, tentunya berbagai persiapan sudah dilakukan sedemikian rupa sehingga bisa terjadwal. Maka ketika sidang penting itu gagal terlaksana. Berarti menunjukan komunikasi pimpinan DPRD dengan anggota DPRD lemah alias lelet,” kata Akademisi Darma Wangsa Mayasarah SH MH memberikan penilian atau lebel alias cap, Rabu (29/7).
Apalagi jelasnya kegagalan itu datang dari DPRD Sumut sebagai institusi wakil rakyat yang perannya adalah kontroling, budjeting dan legislasi. “Bagaimanalah mereka mau mengkontrol eksekutif atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di internal mereka saja para pimpinannya tak sanggup mengontrol,” celutuknya.
Kalau hal tersebut terjadi, maka ini sangat memalukan dan mencoreng institusi wakil rakyat itu sendiri. “Karenanya, peristiwa sidang paling istimewa yang gagal itu, harus menjadi pelajaran yang sangat berharga. Jangan bikin malu rakyat yang telah mewakilkan kalian untuk berkantor di Jalan Diponegoro itu,” cuitnya.
Apalagi lanjutnya, Rapat Paripurna tersebut bertujuan untuk mendengar penyampaian dari Gubernur Sumatera Utara terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda). “Yang mau digodok itu adalah regulasi paling tinggi di Sumatera Utara, yang nantinya menjadi acuan dan dasar untuk Pemrovsu menjalankan roda pemerintahan. Artinya berpotensi besar ada sisi roda pemerintahan yang macat. Inikan merugikan bagi kita semua,” ulasnya.
Oleh karena itu, sambung Mayasarah, ke depan peristiwa serupa tidak lagi terulang di DPRD Sumut, jangan institusi itu harusnya meluruskan dan mempercepat pembangunan malah sebaliknya menjadi menjadi institusi yang terbilang memperlambat pembangunan.
Sebagaimana diketahui pada Selasa (28/7) DPRD Sumut syogyanya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan oleh Gubernur Sumut terhadap 4 poin Ranperda, yakni: Perubahan atas Perda Provsu Nomor 6 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perhotelan Provsu menjadi PT Dhirga Surya Sumatera Utara
Kemudian, penyampaian perubahan atas Perda Provsu Nomor 4 tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perkebunan menjadi PT Perkebunan Sumatera Utara. Kemudian lagi, Perubahan atas Perda Provsu Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.
Selanjutnya, penyampaian perubahan bentuk Badan Hukum PD Aneka Iondustri dan Jasa Provinsi Daerah Tingat I Sumut menjadi Perseroan Daerah Aneka Industri dan Jasa Sumatera Utara. Yang mana sebelum penyampaian tersebut, didahului Penyampaian Laporan Hasil Kajian Bapemperda terhadap ke empat ranperda. D|Med 41