Pembelajaran Daring Perlu Inovasi dan Aturan Jelas

Pembelajaran Daring Perlu Inovasi dan Aturan Jelas
H Enda Tarigan, tokoh dan praktisi Pendidikan di Deli Serdang. Foto:D|medan|amirsyam

Medan-Mediadelegasi: Sistem Belajar Mengajar dalam jaringan (daring) atau virtual sudah berjalan bersamaan masuknya tahun ajaran baru. Hal ini  karena pandemi covid-19 masih terjadi.

Memutus matarantai Covid-19, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, mengeluarkan Surat Edaran kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menghentikan sementara belajar-mengajar di kelas sekolah dan diganti dengan media virtual.

Sampai saat ini, belum ada satu sekolah pun, baik negeri maupun swasta yang memberlakukan metode belajar secara langsung.

“Pembelajaran Sistem Daring, harus melibatkan semua unsur, agar tujuan pendidikan di masa pandemi ini dapat berjalan dengan baik, perlu adanya kerjasama yang jelas antara Pemerintah, sekolah dan para orang tua siswa dalam pelaksanaan teknis kegiatan belajar mengajar secara daring,” ungkap Drs H Enda Tarigan, tokoh dan praktisi Pendidikan di Deli Serdang kepada Mediadelegasi  Rabu (29/7), di Kampus UIN Jalan Sutomo Medan.

Menurut Enda, bahwa sistem daring merupakan model baru sistem pembelajaran di masa darurat seperti ini, seyogianya ada panduan yang jelas dan kongkrit dari Pemerintah, bukan sekadar imbauan dengan mengeluarkan Surat Edaran, harusnya di barengi dengan aturan yang jelas.

“Sistem Belajar Mengajar secara daring, petunjuk pelaksanaan harus jelas, bagaimana format dan sistem pengajaran itu disampaikan. Pemerintah bukan sekadar menerbitkan Surat Edaran, akan tetapi regulasi atau aturan teknis pelaksanaan di lapangan harus jelas, ini akan berimbas ke penyelenggara Pendidikan dalam hal ini sekolah, dan yang teramat kena dampak pandemi ini sekolah swasta”, tambah Kepala SMA Istiqlal Delitua ini.

Menurutnya, regulasi atau payung hukum dibutuhkan, agar pihak sekolah tidak salah dalam mengambil kebijakan. “Apalagi Pemerintah menyampaikan penggunaan dana BOS boleh di pergunakan untuk situasi dan kondisi darurat seperti ini, itu kan harus jelas petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis, agar kami yang bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS ini tidak berperkara secara hukum”, tandasnya.

Pos terkait