Oleh karena itu, sambung Mayasarah, ke depan peristiwa serupa tidak lagi terulang di DPRD Sumut, jangan institusi itu harusnya meluruskan dan mempercepat pembangunan malah sebaliknya menjadi menjadi institusi yang terbilang memperlambat pembangunan.
Sebagaimana diketahui pada Selasa (28/7) DPRD Sumut syogyanya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan oleh Gubernur Sumut terhadap 4 poin Ranperda, yakni: Perubahan atas Perda Provsu Nomor 6 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perhotelan Provsu menjadi PT Dhirga Surya Sumatera Utara
Kemudian, penyampaian perubahan atas Perda Provsu Nomor 4 tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perkebunan menjadi PT Perkebunan Sumatera Utara. Kemudian lagi, Perubahan atas Perda Provsu Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.
Selanjutnya, penyampaian perubahan bentuk Badan Hukum PD Aneka Iondustri dan Jasa Provinsi Daerah Tingat I Sumut menjadi Perseroan Daerah Aneka Industri dan Jasa Sumatera Utara. Yang mana sebelum penyampaian tersebut, didahului Penyampaian Laporan Hasil Kajian Bapemperda terhadap ke empat ranperda. D|Med 41