Batu Bara-Mediadelegasi: Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara menciduk 4 pria sindikat pengedar narkotika antar provinsi.
Dari penangkapan disita barang bukti sabu-sabu seberat 207, 67 Gram dan pil ekstasi sebanyak 216 butir.
Demikian penjelasan Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainuddin Ainuddin didampingi Kepala Sub Koordinator Pemberantasan Kompol Hendra, pada rilis pengungkapan kasus sindikat pengedar narkotika antar provinsi di Kantor BNN Kabupaten Batu Bara Jalinsum Sei Balai Dusun V Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Selasa (9/2/2021).
“Pada pengungkapan tersebut diciduk 4 tersangka dengan barang bukti total 207, 67 Gram Sabu dan 216 butir pil Ekstasi”, ujar AKBP Zainuddin.
Disebutkan AKBP Zainuddin, personil BNNK Batu Bara telah melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka sindikat jaringan pengedar Narkoba antar Propinsi, pada empat lokasi terpisah.
“Keempat tersangka diringkus dari empat tempat berbeda dan waktu berbeda dengan masing masing barang bukti”, papar AKBP Zainuddin.
Disebutkan juga pengungkapan jaringan sindikat Narkotika bermula dari penangkapan Pristi Wanto (28) warga Desa Sei Raja Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara,
Selasa (2/2/201) pukul 20.00 Wib di Simpang Kenanga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Dari tersangka yang sedang menjual Narkotika ditemukan dan disita barang bukti, berupa Narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram dan 1 unit HP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Dicki Hariadi alias Dian yang diantar oleh tersangka Arif Kurniawan.
Tersangka telah melakukan pengedaran sabu sekitar 6 bulan, dan ia membeli sabu dari Dicki Hariadi alias Dian dengan harga Rp750 ribu per gram lalu menjual kembali dengan harga Rp850 ribu.
Selanjutnya BNNK Batu Bara melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap kurir Arif Kurniawan (31) warga di Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Tersangka Arif Kurniawan diringkus di jalan masuk ke Komplek Tanjung Gading SMA Mitra Inalum Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Saat diinterogasi, tersangka Arif Kurniawan mengaku dirinya berperan sebagai kurir, dan menerima perintah mengantar sabu dari Dicki Hariadi alias Dian (50) kepada pembeli.
Pengakuannya, dirinya telah 3 kali mengantar sabu dari tersangka Dicki Hariadi alias Dian kepada tersangka Pristi Wanto. Selaku kurir tersangka mengaku mendapat upah antar Rp70 ribu hingga Ro100 ribu perhari selama 2 bulan terakhir.
Kemudian personil BNNK Batu Bara pada malam yang sama melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Diki Ariadi alias Dian, warga Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Tersangka diringkus di Jalan Lintas Sumatera Simpang Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka saat menunggu hasil penjualan dari tersangka Arif.
Dari tersangka disita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 20,12 gram dan 1 unit HP. Dian mengakui membeli sabu dari Samsul Bahri alias Antan (30) di Tebing Tinggi seharga Rp600 ribu per gram, dan menjual kembali dengan harga Rp750 ribu per gram. Tersangka juga mengaku menjadi distributor barang haram tersebut di kawasan Kabupaten Batu Bara sejak 5 bulan lalu.
Selanjutnya pada Rabu (3/2/2021) BNNK Batu Bara melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi, dan berhasil meringkus pelaku Samsul Bahri alias Antan, warga Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
“Lokasi penangkapan di salah satu kos-kosan di Jalan Meranti Gang Rukun Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi”, papar AKBP Zainuddin.
Dari tersangka disita barang bukti yang diakui miliknya berupa Narkotika jenis sabu seberat 186, 33 gram, ekstasi sebanyak 216 butir, 2 unit Timbangan, 1 pipet besar berbentuk skop dan 1 unit sepeda motor serta 2 unit HP.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang inisisal TS dari Aceh berstatus DPO.
Samsul Bahri alias Antan membeli sabu 1 ons dengan harga Rp60 juta dan dijual dengan harga eceran Rp80 juta per ons. Sedangkan ekstasi dibeli dengan harga Rp150 ribu per butir dan dijual eceran dengan harga Rp250 ribu perbutir.
Tersangka Samsul Alias Antan sengaja menyewa kamar kost di Tebing Tinggi untuk mengelabui petugas namun sebagian besar Narkotika tersebut diedarkan di kawasan Batu Bara dan daerah lainnya.
“la berperan sebagai Bandar dan mengaku baru 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut”, imbuh Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin.
Dijelaskan AKBP Zaunuddin, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, lebih subsider Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati.
Saat ini BNNK Batu Bara sedang mendalami penyidikan serta pengembangan terhadap tersangka lainnya.D|Bb-red