46 Warga Binaan LP Pangururan Dapat Remisi

46 Warga Binaan LP Pangururan Dapat Remisi
Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Sebanyak 46 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas III Pangururan, Senin (17/8), mendapatkan remisi antara satu sampai enam bulan.

Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menjadi inspektur upacara (Irup) pada pemberian remisi di Lapas tersebut.

Kepala LP Kelas III Pangururan Kabupaten Samosir, Herry Hasudungan, membenarkan adanya remisi sebanyak 46  warga binaan di  LP Pangururan. Mendapatkan remisi antara satu sampai enam bulan dalam memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Menurut Herry, warga binaan LP Pangururan yang mendapat remisi, setelah dilakukan seleksi dan penilaian secara objektif, masa penahanan atau hukuman di atas enam bulan, serta bekelakuan baik selama dalam binaan. ”Menjadi prasyarat pengajuan nama-nama yang bersangkutan,” katanya.

Selain mendapatkan remisi, Lapas Pangururan juga menggelar tujuh perlombaan seperti tenis meja, catur, voli, panco, memasukkan paku ke dalam botol dan lomba membawa kelereng dalam sendok.

“Penghuni yang seluruhnya berjumlah 78 orang warga binaan, 46 orang terbanyak kasus narkoba, pembunuhan, perkelahian dan perjudian toto gelap (togel) dan sisanya pencurian,” katanya.

Menurutnya, selain itu, narapidana yang mendapatkan remisi juga mereka yang berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib yang ada di dalam lapas. “Remisi merupakan hak napi, namun ada tahapan, kelakuan, sosialisasi dan kegiatan di dalam juga menjadi pertimbangan,” ucap Simatupang.

Bupati Samosir Rapidin Simbolon, seusai upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, menyerahkan langsung remisi itu kepada perwakilan warga binaan yang mendapat keringanan masa hukuman itu, juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. D|Med-24

Pos terkait