Juliana mengatakan, terkait dugaan lelang jabatan di lingkungan UINSU dalam tahap proses penyelidikan dan sudah ditunjuk jaksa untuk melakukan penyelidikan.
Terkait dugaan peneriman Cados BLU UINSU, kata Juliana, pihaknya tidak mempunyai wewenang melakukan penyelidikan.
Mendengar jawaban dari pihak Kejati Sumut, massa balik bertanya, apakah Kejatisu tidak mempunyai wewenang dalam mengungkap dugaan adanya nepotisme pada penerimaan calon dosen yang menyedot uang Negara.
Mendengar pertenyaan itu, Juliana hanya menjelaskan bahwa dia hanya menyampaikan apa yang disampaikan pimpinan kepadanya.
Sebagaimana diketahui, usia perintah penyelidikan atas kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU telah terbit sejak 27 Juli 2021 lalu. Adalah dalam Surat Nomor: Print-22/L.2/Fd.1/07/2021. D|Red