Menurut Bupati Samosir, pemberian BLT ini sebagai langkah dalam meringankan beban masyarakat akibat dampak Covid 19 ,semoga seluruh lapisan masyarakat yang memenuhi kriteria sudah terdata dan harus menerimanya.
Rohani Bakara selaku Juru Bicara Tim Gugus menjelaskan, penerima bantuan dari APBD ini diluar penerima BST, PKH, BPBT, BLT DESA, dan bukan Status PNS , yang berhak adalah masyarakat yang berpenghasilan di bawah 2.600.000,-.
Menurut Rohani, jumlah penerima dari 6 Kelurahan di Kabupaten Samosir antara lain, Kelurahan TUK-tuk Siadong 344 KK, Pasar Pangururan 229 KK, Kelurahan Pintusona 106 KK, Kelurahan Siogung Ogung 115 KK, Kelurahan Parhusip III 40 KK,dan Kelurahan Sirumahombar 61 KK. D|Med-24|rel