Samosir – Mediadelegasi : Proyek pekerjaan jalan menuju obyek wisata Sibea-bea patut dipertanyakan. Pasalnya dipintu masuk menuju pekerjaan tersebut dibuat Portal, dan melarang wartawan masuk. Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Selasa (26/1/2021).
Kejadian itu saat Wartawan hendak melakukan peliputan terhadap pekerjaan proyek, yang diketahui dari dana APBN Tahun Anggaran 2020 dikerjakan perusahaan PT. Matio, dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.341.346.400.
Hal ini diungkapkan oleh Saut Simanjuntak salah seorang wartawan di Kabupaten Samosir dari Media Online Olnews.com.
“Seperti biasa kita melakukan fungsi kontrol, Kita mau melakukan peliputan pekerjaan tersebut, tapi kita tidak diperbolehkan masuk. Kita lihat dibuat portal dan ada Plank bertuliskan ‘Dilarang Masuk Bagi yang tidak berkepentingan’, padahal kita berkepentingan masuk kedalam, tapi kenapa tidak diperbolehkan,” ungkap Saut Simanjuntak.
Selanjutnya dia mangatakan, orang yang mengaku pengawas di perusahaan PT. Matio itu mengatakan, pelarangan itu dari ketua Yayasan yang membangun Patung Yesus di bukit Sibea-bea.
“Kata pengawasnya yang mengaku marga sirait itu, ketua Yayasan S Situmorang melarang siapapun masuk kedalam. Sebenarnya pihak yayasan dan pihak PT. Matio kan sudah berbeda. Sementara kita hanya ingin memantau pekerjaan proyek tersebut yang kita tau anggaranya dari keuangan negara” kata Saut Simanjuntak.
Ditambahkanya, melakukan pelarangan peliputan kepada wartawan adalah suatu pelanggaran. “Dalam melakukan tugas, kita dilindungin Undan-Undang, siapa yang mencoba melarang itu adalah pelanggaran,” katanya.
Senada juga dikatakan oleh Boris Situmorang yang berprofesi sebagai Advokat di Kabupaten Samosir. “Hal itu sudah jelas melanggar aturan, karena sudah diatur dalam Undang-undang Pers. Terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi,” ujarnya.
Boris juga menjelaskan sanksi bagi yang mencoba melakukan penghalangan terhadap peliputan wartawan. “Dapat kita lihat dalam ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers. Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya.
Membantah
Setelah hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Roberton Manik selaku Camat Harian, dan juga selaku Penasehat di Yayasan tersebut. Dia membantah pihak Yayasan melakukan pelarangan terhadap wartawan.
“Pihak yayasan tidak ada melarang wartawan masuk, karena pihak yayasan dengan pihak kontraktor itu berbeda. Justru kita senang jika ada yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek itu, karena siapapun berhak melakukan pengawasan. Tapi kita dari pihak yayasan melakukan pelarangan bagi orang yang ingin berwisata ke Sibea-bea, demi kenyamanan karena belum siap dikerjakan,” tandasnya.D|Sam-59






