Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tampil tanpa mengenakan rompi pink khas tahanan saat digiring usai penetapan tersangka.
Kejadian ini memicu sorotan tajam masyarakat mengingat Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Penampilan Febrie yang mengenakan pakaian biasa tanpa rompi tahanan dinilai memunculkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap mantan pejabat tinggi di internal Korps Adhyaksa tersebut.
Menjawab polemik yang berkembang, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan di balik tidak digunakannya rompi pink oleh tersangka.
Rudi menjelaskan bahwa situasi pada saat proses penanganan dan penetapan penahanan berlangsung sangat terburu-buru karena pemeriksaan penyidikan baru selesai hingga larut malam.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” ujar Rudi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/07/2026).
Kondisi ini memicu perbandingan publik karena bertolak belakang dengan perlakuan terhadap tersangka lain dalam berkas perkara yang sama, yakni Don Ritto, yang diperiksa pada hari bersamaan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik, Don Ritto terlihat jelas mengenakan rompi tahanan berwarna pink lengkap dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Agung.
Padahal, setelah pemeriksaan usai, Febrie Adriansyah dan Don Ritto sama-sama langsung dibawa keluar menggunakan mobil tahanan, meski ditempatkan di dalam dua kendaraan yang terpisah.
Mengenai lokasi penahanan, Kejagung memutuskan untuk menempatkan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur yang berlokasi di Gedung Merah Putih.
Kejagung mengungkapkan bahwa penempatan penahanan di Rutan KPK tersebut didasarkan pada pertimbangan analisis keamanan yang sangat ketat dan objektif.
Hal ini mengingat rekam jejak Febrie yang sebelumnya pernah memimpin dan menangani berbagai pengungkapan kasus dugaan korupsi berskala megaskandal di Tanah Air.
Langkah transparansi ini diharapkan dapat menjawab spekulasi publik, sembari memastikan proses penegakan hukum atas dugaan TPPU tersebut tetap berjalan akuntabel dan profesional. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






