DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Sorotan publik terkait isu peredaran narkotika memicu desakan evaluasi pengawasan dan pengamanan di lingkungan lapas tersebut.

Foto: Pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Sorotan publik terkait isu peredaran narkotika memicu desakan evaluasi pengawasan dan pengamanan di lingkungan lapas tersebut.

Medan-Mediadelegasi: Drs. Ardiansyah Tanjung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Kamtibmas, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di Lapas Kelas I Medan menyusul berkembangnya informasi dan dugaan yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ardiansyah saat diwawancarai Mediadelegasi.id, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, setiap informasi yang berkembang perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam wawancara tersebut, Ardiansyah turut menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat yang menyebut nama narapidana Dian Koko alias Dian Cina dalam kaitannya dengan dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas I Medan. Menurutnya, benar atau tidaknya informasi tersebut merupakan ranah pembuktian yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan otoritas pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Luncurkan TPST USU, Solusi Pengelolaan Sampah yang Sistematis

“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan benar atau tidaknya informasi yang berkembang. Namun, apabila berdasarkan hasil asesmen, pemeriksaan, dan evaluasi yang dilakukan oleh instansi berwenang ditemukan dasar yang memenuhi ketentuan, pemerintah melalui otoritas pemasyarakatan dapat mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mengkaji opsi pemindahan yang bersangkutan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Seluruh proses harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ardiansyah.

Ia menilai penguatan sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika. Karena itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, termasuk apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.
Ardiansyah juga meminta aparat penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang secara profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Legislator: Tidak Masuk Akal Waskita Karya Kesulitan Dana

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan integritas lembaga pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika dan bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan atas informasi yang berkembang. Seluruh proses, kata dia, harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Mediadelegasi.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Satgas Humas Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Erwin Simangunsong, Senin(20/07/2026) terkait isu yang berkembang, Namun Redaksi Belum Menerima Jawaban.

Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Alx

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru