DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Sorotan publik terkait isu peredaran narkotika memicu desakan evaluasi pengawasan dan pengamanan di lingkungan lapas tersebut.

Foto: Pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Sorotan publik terkait isu peredaran narkotika memicu desakan evaluasi pengawasan dan pengamanan di lingkungan lapas tersebut.

Medan-Mediadelegasi: Drs. Ardiansyah Tanjung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Kamtibmas, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di Lapas Kelas I Medan menyusul berkembangnya informasi dan dugaan yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ardiansyah saat diwawancarai Mediadelegasi.id, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, setiap informasi yang berkembang perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam wawancara tersebut, Ardiansyah turut menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat yang menyebut nama narapidana Dian Koko alias Dian Cina dalam kaitannya dengan dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas I Medan. Menurutnya, benar atau tidaknya informasi tersebut merupakan ranah pembuktian yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan otoritas pemasyarakatan.

BACA JUGA:  GARDA KAMTIBMAS: Jangan Jadikan Polri Sebagai Alat Politik

“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan benar atau tidaknya informasi yang berkembang. Namun, apabila berdasarkan hasil asesmen, pemeriksaan, dan evaluasi yang dilakukan oleh instansi berwenang ditemukan dasar yang memenuhi ketentuan, pemerintah melalui otoritas pemasyarakatan dapat mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mengkaji opsi pemindahan yang bersangkutan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Seluruh proses harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ardiansyah.

Ia menilai penguatan sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika. Karena itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, termasuk apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.
Ardiansyah juga meminta aparat penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang secara profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Dekan FH-USK Apresiasi Peran Komisi Kejaksaan RI

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan integritas lembaga pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika dan bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan atas informasi yang berkembang. Seluruh proses, kata dia, harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Mediadelegasi.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Satgas Humas Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Erwin Simangunsong, Senin(20/07/2026) terkait isu yang berkembang, Namun Redaksi Belum Menerima Jawaban.

Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Alx

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru