Batubara-Mediadelegasi: Pekerjaan proyek boring atau penyediaan sumur bor, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, menguap bau tak sedap, yang muaranya kental dengan dugaan korupsi.
Pasalnya, pekerjaan proyek untuk kebutuhan air bagi warga desa tersebut terbilang asal jadi, dan diduga tak sesuai sepesifikasi teknis, serta anggaran pekerjaan proyek itu diduga kuat beraroma pembengkakan atau markup.
Setidaknya hal di atas yang mencuat aroma indikasi korupsi terhadap anggaran pemerintah paling ujung tombak alias Pemerintah Desa itu, dihimpun dari investigasi, kru Mediadelegasi, beberapa waktu lalu.
Dari pantauan kru media, Proyek Boring Desa Ujung yang anggarannya pertitik dipatok senilai Rp21 juta itu dilaksanakan pihak ketiga. Kemudian, pelaksanaan pekerjaannya tidak menyertakan plang proyek, sebagaimana amanah regulasi.
Hasil dari amatan di lapangan terhadap pekerjaan Boring yang diselesaikan pihak ketiga itu, adalah berupa pembuatan bak penampung air yang lebarnya sekira 1,8 cm, panjang 2 m dan ketinggian sekira 1,5 meter yang dipasang di satu sisinya 2 titik kran air.
Kemudian di atas bak penampung air diletakkan Tong HDPE berwarna orange untuk menampung air dari sumur bor, yang kapasitasnya sekira lebih kurang 1000 liter. Selanjutnya pelaksanaan pembuatan sumur bor yang dilengkapi dengan pompa air.
Sementara, menurut informasi dari warga yang namanya tak mau dituliskan di media ini mengatakan, untuk pembuatan bak penampung itu dianggarkan Rp10,1 juta.
“Kalau penkerjaan fisik bak penampung air dilaksanakan secara swakelola, maka berdasarkan pengalaman yang kami kerjakan, ditaksir hanya menghabiskan dana Rp3,5 juta,” ucap warga itu, kepada kru media.
Warga yang menjadi sumber kru Mediadelegasi itu juga menjelaskan, jika pekerjaan Boring yang merupakan proyek dari ADD 2020 itu dipatok Rp 21 juta, maka ada indikasi korupsi.