Samosir-Mediadelegasi: Seiring waktu, para petani di Samosir semakin minim menggunakan pupuk organik, sehingga kuota pengadaan pupuk organik bersubsidi juga semakin berkurang ditahun 2021.
Ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Samosir, Victor Sitinjak saat disembangi wartawan diruanganya, areal perkantoran Parbaba, Kecamatan Pangururab, Samosir. Selasa (17/2/2021).
“Para petani lebih banyak menggunakan pupuk kimia, sehingga kuota pupuk organik bersubsidi tahun 2021 ini jadi berkurang, padahal penggunaan pupuk organik jauh lebih baik”, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya hasil pertanian menggunakan pupuk organik jauh lebih laku dipasaran. Apalagi untuk pasar International, hasil pertanian dari pupuk kimia tidak laku. Mereka hanya menerima hasil pertanian dari pupuk organik.
Oleh karena itu Kepala Dinas Pertanian merencanakan membuat rapat bersama Komisi pengawasan pupuk pestisida (KP3), untuk membahas tentang kenaikan harga pupuk, sekaligus menyampaikan supaya para petani di Samosir lebih condong menggunakan pupuk organik.
Viktor Sitinjak juga menerangkan tentang kenaikan Kuota pupuk bersubsidi dan harganya dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Kuota pupuk Urea tahun 2020 sebanyak 2022 ton dengan harga Rp1.800/kg atau Rp90.000/zak, sedangkan Ditahun 2021 kuotanya bertambah sebanyak 2033 ton sehingga menjadi 4055 ton dan mengalami kenaikan harga sebesar R 450/kg, sehingga menjadi Rp. 2.250/kg atau Rp112.500/zak.
Kemudian kuota pupuk SP.36 ditahun 2020 sebanyak 536 ton dengab harga Rp2.000/kg atau Rp100.000/zak. Pada tahun 2021 juga mengalami kenaikan sebanyak 1042 ton, sehingga menjadi 1578 ton, juga mengalami kenaikan harga Rp400/kg, sehingga menjadi Rp2.400/kg atau Rp120.000/zak.
Selanjutnya kuota pupuk ZA ditahun 2020 sebnyak 874 ton dengan harga Rp1.400/kg atau Rp70.000/zak, ditahun 2021 mengalami penambahan kuota sebanyak 739 zak, sehingga menjadi 1613 ton dengan kenaikan harga sebesar Rp300/kg sehingga menjadi Rp1.700/kg atau Rp85.000/zak.
Kuota pupuk NPK untuk tahun 2020 sebanyak 2127 ton dengan harga Rp. 2.300/kg atau Rp. 115.000/zak. Ditahun 2021 juga mengalami penambahan kuota sebanyak 1655 ton sehingga menjadi 3782 ton, dengan harga masih sama.
Sedangkan pupuk organik mengalami pengurangan kuota, dikarenakan semakin berkurangnya permintaan para petani. Saat ini para petani lebih dominan menggunakan pupuk kimia.
Pada tahun 2020 kuota pupuk organik masih mencapai 847 ton dengan harga Rp. 500/kg atau Rp. 20.000/zak, sedangkan ditahun 2021 mengalami pengurangan kuota sebesar 277 ton, sehingga menjadi 570 ton dengan kenaikan harga sebesar Rp. 300/kg, sehingga menjadi Rp. 800/kg atau Rp. 40.000/zak.D|Sam-59












