Samosir-Mediadelegasi: Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara, terkait maraknya penderesan ilegal tanpa memiliki izin di Kawasan Hutan Pinus di Simanindo, Kabupaten Samosir.
Diduga para penderes pinus ilegal melakukan pencaplokkan atau penderesan dilahan milik orang lain, yang memiliki izin resmi dari pemerintah yakni Dinas Kehutanan.
Untuk menertibkan aksi penderasan diduga ilegal oleh para penderes. Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengaku siap dan bersedia melakukan pengukuran kawasan hutan Pinus di kawasan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Staf Perencanaan Kesatuan Pengeloaan Hutan (KPH) 13 Dolok Sanggul, Ranap Samosir kepada wartawan mengatakan, saat ini pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, seperti manderes getah Pinus. Namun, pemerintah melalui Dinas Kehutanan harus membuat Nota Kerjasama Kemitraan (NKK), dengan pihak masyarakat yang mau Menderes.
“Kalau ada keluhan dari warga kami siap melakukan pengukuran lahan untuk memastikan batas batasnya. Dan, bagi warga yang melakukan panderesan tetap harus ada NKK yang kami keluarkan, tidak asal Menderes apalagi dikawasan yang bukan wilayahnya,” kata Ranap Samosir, Selasa (2/3/2021) di Dinas Kehutanan.
Ranap juga menegaskan, perlu diketahui untuk pengurusan NKK bukan dari Kepala Desa (Kades), melainkan dari Dinas Kehutanan (Dishut) selaku pemegang wewenang yang diberikan pemerintah pusat.
Semenetara itu, Kepala Desa Martoba, Nasib Silalahi mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat terhadap lokasi yang dapat disadap, atau dideres kepada mereka (Juanda Silalahi Cs) sesuai dengan foto yang ada.
Nasib Silalahi hanya mengaku, bahwa sesuai foto yang diperlihatkan membenarkan orang tersebut (Juanda Silalahi Cs) adalah penduduk Desa Martoba.
“Terhadap lokasi yang dilakukan penderesan oleh mereka (Juanda Silalahi CS, kami tidak ada menerbitkan surat penderesan. Sangat disayangkan apa yang dilakukan mereka (komplotan Juanda), kata Nasib seraya menyebutkan kasus ini pernah dilaporkan oleh Jontara Turnip ke Polres Samosir pada Tahun 2019.
Hal serupa juga disampaikan pihak KPH XIII Dolok Sanggul, bahwa pihaknya tidak pernah ada izin dilokasi perusakan/penyadapan pinus oleh komplotan Juanda Silalahi. Hal ini pernah dilaporkan Jontara Turnip selaku yang pernah ada memiliki Izin Penguasaan Lahan dan Pemanfaatan Kayu Masyarakyat ( IPKTM).
“Jadi kami menduga di lokasi milik Jontara Turnip telah terjadi pengrusakan atau penyadapan pohon pinus. Untuk itu kami dari Dinas Kehutanan akan turun ke lokasi yang dimaksud sesuai pengaduan Jontara Turnip,” sebutnya.
Sementara itu, Jontara Turnip salah satu warga yang lahannya digarap oleh para panderes tersebut menyesalkan sikap polisi Polres Samosir, yang tidak melakukan penahanan para panderes ilegal tersebut. Padahal para penderes sudah digrebek oleh warga dilahan yang dikelolanya.
“Saya sudah mengelola lahan itu, suratnya resmi saya dapat dari Dinas Kehutanan. Dan saya berharap Polres Samosir segera memproses para pelaku panderes yang diduga ilegal, yang sedang melakukan penyadapan getah Pinus dilahan yang saya kelola,” katanya.
Ia juga menjelaskan sejak tahun 1999, ia sudah diberikan ijin pemanfaatan lokasi baik kayu yang ada didalamnya di Kecamatan Simanindo, yang diberikan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.
Sementara itu, Polres Samosir berencana akan mengundang pihak terkait, hingga pihak yang mengaku pemilik lahan atas adanya dugaan ilegal penyadapan getah pinus di Desa Martoba, Simanindo.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait salah satunya dari Dinas Kehutanan,” kata Kasubag Humas Polres Samosir, Iptu M Silalahi belum lama ini.
Sebelumnya, Iptu M Silalhi kepada kru media mengatakan persoalan penggerebekan warga terhadap komplotan penyadap pinus telah ditangani intel Polres Samosir.
Diterangkannya, terhadap salahsatu pria komplotan penyadap pinus yang memakai topi polisi tersebut digrebek warga, telah dilakukan pemeriksaan atau interogasi.
“Adalah Juanda Silalahi yang memakai topi polisi tersebut,” jelas kasubbag humas Polres Samosir.D|Sam-Jefri






