Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan. Pemko Medan telah mengalokasikan dana sebesar Rp300 juta dari APBD 2026 untuk rehabilitasi ruang kerja Asisten Pengawasan dan Koordinator di lingkungan kantor ini, dengan luas bangunan yang akan diperbaiki mencapai 60 meter persegi. Foto: Ist.

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan. Pemko Medan telah mengalokasikan dana sebesar Rp300 juta dari APBD 2026 untuk rehabilitasi ruang kerja Asisten Pengawasan dan Koordinator di lingkungan kantor ini, dengan luas bangunan yang akan diperbaiki mencapai 60 meter persegi. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 menyiapkan bantuan keuangan guna pembenahan fasilitas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Alokasi dana tersebut secara khusus ditujukan untuk membiayai pekerjaan rehabilitasi ruang kerja yang dipergunakan oleh unsur Asisten Pengawasan (Aswas) dan Koordinator di lingkungan lembaga penegak hukum tersebut. Langkah ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kelancaran tugas dan fungsi institusi kejaksaan di wilayah hukumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai bantuan yang disanggupi diberikan oleh Pemko Medan cukup signifikan, yakni mencapai angka Rp300 juta. Dana tersebut sepenuhnya bersumber dari kas daerah dan telah dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran salah satu dinas teknis di lingkungan pemerintah kota. Nantinya, seluruh biaya yang dibutuhkan mulai dari bahan bangunan, upah tenaga kerja, hingga biaya pendukung lainnya akan dibebankan pada pos anggaran yang telah disiapkan tersebut.

Pos bantuan untuk rehabilitasi ruang kerja Aswas dan Koordinator Kejati Sumut ini tercatat secara resmi dalam daftar rencana kegiatan yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Cipta Karya dan Tata Ruang (PKP-CKTR) Kota Medan. Sebagai dinas yang memiliki wewenang dan tugas teknis di bidang pembangunan dan pengelolaan bangunan, Dinas PKP-CKTR ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan teknis dari program bantuan fasilitas ini.

Informasi rinci mengenai rencana penggunaan anggaran ini diterima oleh awak media pada Minggu, 17 Mei 2026. Dalam dokumen atau daftar kegiatan yang dimiliki Dinas PKP-CKTR, proyek pembenahan ruangan di Kejati Sumut ini tertulis dengan nama kegiatan yang cukup panjang dan formal, yaitu: “Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota”. Kode dan nama kegiatan ini merupakan standar penganggaran yang digunakan dalam administrasi keuangan daerah.

BACA JUGA:  Kinerja Bobby Nasution Semakin Terarah & Terstruktur

Rincian teknis mengenai ruangan yang akan diperbaiki pun telah tertuang jelas di dalam dokumen perencanaan tersebut. Disebutkan bahwa ruang kerja Asisten Pengawasan dan ruang Koordinator yang menjadi sasaran rehabilitasi memiliki luas keseluruhan mencapai 60 meter persegi. Luas ini mencakup ruang kerja, ruang pertemuan, maupun ruang penunjang yang berada di lingkungan kerja kedua jabatan strategis tersebut di dalam kompleks perkantoran Kejati Sumut.

Tidak hanya luas bangunan, dokumen tersebut juga merinci perhitungan dasar nilai anggaran yang disusun oleh tim teknis dinas terkait. Tercatat, harga satuan atau nilai per meter persegi untuk pekerjaan rehabilitasi ruangan tersebut ditetapkan sebesar Rp5.000.000. Jika dikalikan dengan total luas bangunan 60 meter persegi, maka diperoleh nilai keseluruhan persis sebesar Rp300.000.000, yang sesuai dengan total pagu anggaran yang telah disiapkan.

Harga satuan sebesar Rp5 juta per meter ini dianggap wajar mengingat pekerjaan rehabilitasi biasanya mencakup berbagai aspek, mulai dari perbaikan struktur, penggantian lantai, perbaikan dinding dan plafon, pengecatan ulang, hingga pembaruan instalasi listrik dan tata ruang interior agar lebih nyaman dan layak pakai. Standar harga ini juga disesuaikan dengan analisis harga satuan pekerjaan yang berlaku di wilayah Kota Medan pada tahun berjalan.

Meskipun rencana anggaran, rincian luas, maupun perhitungan biayanya sudah tertuang jelas dalam daftar kegiatan Dinas PKP-CKTR Kota Medan hingga tingkat perincian harga satuan, namun hingga berita ini diturunkan, proses administrasi selanjutnya belum terlihat berjalan. Belum ada tanda-tanda dimulainya proses pengadaan jasa konstruksi yang menjadi tahap penting sebelum pekerjaan fisik bisa dilakukan.

BACA JUGA:  Bobby dan Surya Bertemu Mantan Pj. Gubernur Sumut di Retret Magelang

Pemantauan yang dilakukan terhadap aplikasi Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemko Medan menunjukkan bahwa paket pekerjaan rehabilitasi Ruang Asisten Pengawasan dan Ruang Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut belum muncul atau diumumkan. Di dalam daftar pengumuman lelang atau pemilihan penyedia jasa yang sedang berjalan maupun yang akan datang, nama proyek ini belum tercantum sama sekali.

LPSE merupakan wadah resmi dan wajib yang digunakan pemerintah daerah untuk mempublikasikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa agar transparan dan dapat diikuti oleh masyarakat luas maupun penyedia jasa yang memenuhi syarat. Belum munculnya nama paket pekerjaan ini di dalam sistem tersebut menandakan bahwa dinas pelaksana kemungkinan masih menyelesaikan dokumen persiapan atau penjadwalan teknis pelaksanaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kapan tepatnya pekerjaan ini akan mulai dilaksanakan, mengingat anggaran sudah disiapkan dan masuk dalam daftar kegiatan tahun 2026. Bisa jadi keterlambatan pengumuman lelang ini disebabkan oleh proses administrasi tambahan, koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejati Sumut terkait detail teknis, atau penyesuaian jadwal kerja dinas pelaksana.

Masyarakat dan pihak terkait tentu berharap proses pembenahan ruangan ini berjalan sesuai rencana dan dapat selesai tepat waktu. Fasilitas kerja yang memadai diharapkan dapat mendukung kinerja para pejabat dan staf di Kejati Sumut dalam menjalankan tugas pengawasan dan koordinasi penegakan hukum. Sambil menunggu pengumuman lelang di sistem LPSE, publik pun berharap proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Berita Terbaru