Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, angkat bicara untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Ia menegaskan secara tegas bahwa kesepakatan yang berisi ketentuan mengenai aliran data ini sama sekali tidak menyentuh data kependudukan warga negara Indonesia. Hal ini disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Meutya di hadapan para anggota dewan guna menjawab kekhawatiran dan sekaligus membantah kabar yang beredar luas. Banyak pihak sempat meragukan isi perjanjian tersebut, khawatir data-data penting milik warga negara, termasuk data kependudukan, akan dikirimkan dan diakses bebas oleh pihak Amerika Serikat. Namun, Menteri Meutya memastikan bahwa hal tersebut adalah kesalahpahaman yang harus segera diluruskan.
“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Ibu Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade,” tegas Meutya Hafid, menekankan kembali ruang lingkup perjanjian yang tertulis secara hitam di atas putih. Fokus utamanya ada pada kelancaran aktivitas perdagangan di ruang digital, bukan pertukaran data administrasi kewarganegaraan.
Ia kembali mempertegas batasan tersebut agar tidak ada lagi penafsiran yang keliru di kalangan publik maupun parlemen. “Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” lanjutnya dengan nada tegas, menepis segala spekulasi yang berkembang belakangan ini.
Selain membatasi lingkup pertukaran data, Meutya juga menjelaskan bahwa seluruh mekanisme yang diatur dalam ART tetap berpijak pada kedaulatan hukum Indonesia. Tidak ada satu pun pasal dalam perjanjian tersebut yang mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri. Segala bentuk pengelolaan, perpindahan, maupun perlindungan data tetap tunduk pada aturan hukum nasional.
“Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia’s law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya. Hal ini menjadi jaminan utama bahwa pemerintah tidak akan melepaskan kendali atas data yang dikelola, dan perlindungan hak warga negara tetap menjadi prioritas utama.
Mekanisme teknis pertukaran data ini, lanjut Meutya, akan sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Di dalam peraturan tersebut, khususnya pada Pasal 56, telah diatur ketentuan ketat mengenai syarat pemindahan data pribadi ke luar wilayah Indonesia, yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa memenuhi persyaratan hukum.
Meutya kemudian mengutip isi pasal tersebut untuk memberikan gambaran jelas kepada para anggota dewan. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah negara tujuan, dalam hal ini Amerika Serikat, harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau memadai dengan standar yang diterapkan di Indonesia. Kesetaraan perlindungan ini menjadi syarat mutlak agar data bisa dialirkan.
Syarat kedua, pemindahan data baru boleh dilakukan jika pengendali data mampu menjamin perlindungan melalui perjanjian kontraktual yang mengikat, atau jika pemilik data telah memberikan persetujuan secara tegas dan tertulis setelah mendapatkan penjelasan lengkap mengenai segala risiko yang mungkin timbul akibat pemindahan data tersebut. Persetujuan atau consent harus didapatkan secara sadar dan tanpa paksaan.
Selain itu, ketentuan dalam pasal yang sama juga mengamanatkan bahwa penilaian mengenai tingkat perlindungan data di negara tujuan harus dilakukan oleh lembaga independen. Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP) yang saat ini sedang dalam proses pembentukan nantinya akan memegang peran kunci dalam melakukan penilaian tersebut sebelum persetujuan pertukaran data diberikan.
“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” tambahnya. Artinya, penilaian itu tidak otomatis terjadi hanya karena adanya perjanjian dagang, melainkan melalui proses administrasi hukum yang ketat dan terukur.
Langkah Meutya menjelaskan secara rinci pasal demi pasal ini bertujuan agar tidak ada lagi kekhawatiran berlebihan di masyarakat. Ia ingin memastikan bahwa perjanjian dagang ini justru membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi digital Indonesia, namun tetap dengan pagar perlindungan hukum yang kokoh. Kedaulatan data dan perlindungan privasi warga negara, menurutnya, adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar dalam kerja sama internasional apa pun. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






