KPU Medan Gelar Rakor DPB

Selasa, 9 Maret 2021 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi. KPU Kota Medan menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama perwakilan partai politik di Aula Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No 37, Senin (8/3/2021).

Kegiatan Rakor ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Anggota KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti kepada wartawan ketika ditemui di KPU Medan, Selasa (9/3/2021) mengatakan, SE KPU ini mengintruksikan untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbarui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020 lalu, menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih.

“Data Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya,” ujar Nana.

BACA JUGA:  Kasat Binmas Polres Samosir Beri Penyuluhan Antisipasi Tindakan Premanisme di Desa Pardomuan I Pangururan

Dijelaskannya, basis data untuk daftar pemilih berkelanjutan ini adalah DPT Pilkada Medan 2020 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2020, ditambah masyarakat Kota Medan yang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik pada hari pemungutan suara yang disebut sebagai pemilih tambahan (DPTb).

Berbeda dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di pemilu atau pemilihan serentak dimana KPU Kota Medan dibantu oleh badan adhock seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam proses pelaksanaannya. Di Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU hanya melakukan koordinasi secara berkala dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukkan untuk perbaikan data pemilih.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Gelar Rakor Akselerasi Satu Data Indonesia, Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan

“Yang paling utama adalah tanggapan dan respon dari masyarakat agara proses pemutakhiran data pemilih berkelaanjutan ini dapat berjalan dengan baik. Jadi masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapannya secara langsung terkait Daftar pemilih ini, misalnya saja masih ada kerabat atau kenalannya yang belum masuk dalam DPT 2020 lalu atau bahkan ada yang sudah meninggal atau pindah namun masih terdaftar dalam DPT dengan cara, mengisi formulir tanggapan masyarakat dengan berkunjung langsung ke kantor KPU Kota Medan,” katanya.

Meski tidak ada tahapan pemilu atau pemilihan, sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perungang-undangan. “Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dan berkala untuk menghasilkan daftar pemilih yang lebih baik,” Nana mengakhiri. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB