KPU Medan Gelar Rakor DPB

- Penulis

Selasa, 9 Maret 2021 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi. KPU Kota Medan menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama perwakilan partai politik di Aula Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No 37, Senin (8/3/2021).

Kegiatan Rakor ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Anggota KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti kepada wartawan ketika ditemui di KPU Medan, Selasa (9/3/2021) mengatakan, SE KPU ini mengintruksikan untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbarui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020 lalu, menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih.

“Data Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya,” ujar Nana.

BACA JUGA:  Dua Kadis Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Dijelaskannya, basis data untuk daftar pemilih berkelanjutan ini adalah DPT Pilkada Medan 2020 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2020, ditambah masyarakat Kota Medan yang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik pada hari pemungutan suara yang disebut sebagai pemilih tambahan (DPTb).

Berbeda dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di pemilu atau pemilihan serentak dimana KPU Kota Medan dibantu oleh badan adhock seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam proses pelaksanaannya. Di Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU hanya melakukan koordinasi secara berkala dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukkan untuk perbaikan data pemilih.

BACA JUGA:  Brigsus DPC PKN Kota Medan Kutuk Pengeboman Gereja Katedral Makassar

“Yang paling utama adalah tanggapan dan respon dari masyarakat agara proses pemutakhiran data pemilih berkelaanjutan ini dapat berjalan dengan baik. Jadi masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapannya secara langsung terkait Daftar pemilih ini, misalnya saja masih ada kerabat atau kenalannya yang belum masuk dalam DPT 2020 lalu atau bahkan ada yang sudah meninggal atau pindah namun masih terdaftar dalam DPT dengan cara, mengisi formulir tanggapan masyarakat dengan berkunjung langsung ke kantor KPU Kota Medan,” katanya.

Meski tidak ada tahapan pemilu atau pemilihan, sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perungang-undangan. “Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dan berkala untuk menghasilkan daftar pemilih yang lebih baik,” Nana mengakhiri. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru