Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Kepengurusan Komite Sepakbola Mini Indonesia Kota Medan periode 2025–2029 resmi dibekukan oleh Pengurus Provinsi KSMI Sumatera Utara. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 02/SK-PK/KSMI-SU/VIII/2026 yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2026.

Kepemimpinan KSMI Kota Medan yang saat ini dipegang oleh Ramadoni menjadi terdampak langsung dari kebijakan pembekuan ini. Pengprov KSMI Sumut menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah melalui penilaian menyeluruh terhadap kinerja dan kepatuhan pengurus kota selama menjalankan amanah organisasi.

Ada tiga alasan utama yang melandasi dikeluarkannya surat keputusan pembekuan tersebut. Poin pertama, demi menjaga marwah, integritas, kemajuan prestasi, serta kelancaran tata kelola sepakbola mini di wilayah Sumatera Utara, dibutuhkan kepatuhan penuh seluruh jajaran pengurus terhadap konstitusi organisasi yang berlaku.

Poin kedua, Pengurus KSMI Kota Medan periode 2025–2029 dinilai telah melakukan pelanggaran organisasi berat. Pelanggaran tersebut berupa ketidakaktifan maupun pelanggaran ketentuan yang secara nyata merugikan tata kelola sepakbola mini di daerah dan menimbulkan kerugian bagi organisasi secara keseluruhan.

Poin ketiga, Pengprov KSMI Sumut sebelumnya telah melayangkan Surat Edaran guna meminta penjelasan sekaligus perbaikan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau respon apa pun dari pihak pengurus KSMI Kota Medan. Ketidakpatuhan ini menjadi alasan kuat bagi Pengprov untuk mengambil langkah tegas.

BACA JUGA:  Polsek Medan Area Gelar Operasi Yustisi Gabungan Tindak Pelanggar Prokes

Dengan tidak adanya respons atas peringatan yang telah disampaikan, maka Pengprov KSMI Sumut memandang perlu mengambil langkah pembekuan demi menjaga nama baik dan kelangsungan organisasi. Pembekuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan tersebut.

Menanggapi kabar pembekuan ini, awak media berupaya meminta tanggapan langsung kepada Ketua KSMI Kota Medan, Ramadoni, melalui pesan aplikasi pada hari Senin, 10 Agustus 2026 malam. Namun, Ramadoni enggan memberikan pernyataan yang berlebihan terkait persoalan tersebut.

“Kami sedang berupaya berkomunikasi dengan Pengprov KSMI Sumut mengenai persoalan ini. Maaf ya, kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ungkap Ramadoni secara singkat sebelum menutup pembicaraan. Ia memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi internal organisasi terlebih dahulu.

Pembekuan kepengurusan KSMI Kota Medan ini menjadi perhatian luas kalangan penggiat sepakbola mini di Kota Medan. Banyak pihak berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara musyawarah dan mengembalikan suasana organisasi yang kondusif demi kemajuan sepakbola mini di kota tersebut.

BACA JUGA:  Peringati HUT Pencegahan Kebakaran Indonesia, Walikota Medan Tanam Pohon

Selama masa pembekuan, seluruh kegiatan yang bersifat kepengurusan di tingkat Kota Medan kemungkinan akan berada dalam pengawasan atau penanganan langsung dari Pengprov KSMI Sumut hingga ada keputusan lanjutan. Hal ini dilakukan agar pelayanan dan pembinaan kepada klub-klub tetap berjalan.

Pengprov KSMI Sumut berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pengurus di berbagai tingkatan agar senantiasa mematuhi konstitusi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pengurus di atasnya. Tata kelola yang sehat adalah kunci kemajuan olahraga.

Saat ini, masyarakat dan penggiat sepakbola mini di Kota Medan masih menantikan langkah selanjutnya dari kedua belah pihak. Diharapkan penyelesaian persoalan ini dapat membawa pembaruan dan memperbaiki kinerja organisasi agar lebih baik lagi ke depannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Yonan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Berita Terbaru