Medan-Mediadelegasi: Kepengurusan Komite Sepakbola Mini Indonesia Kota Medan periode 2025–2029 resmi dibekukan oleh Pengurus Provinsi KSMI Sumatera Utara. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 02/SK-PK/KSMI-SU/VIII/2026 yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2026.
Kepemimpinan KSMI Kota Medan yang saat ini dipegang oleh Ramadoni menjadi terdampak langsung dari kebijakan pembekuan ini. Pengprov KSMI Sumut menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah melalui penilaian menyeluruh terhadap kinerja dan kepatuhan pengurus kota selama menjalankan amanah organisasi.
Ada tiga alasan utama yang melandasi dikeluarkannya surat keputusan pembekuan tersebut. Poin pertama, demi menjaga marwah, integritas, kemajuan prestasi, serta kelancaran tata kelola sepakbola mini di wilayah Sumatera Utara, dibutuhkan kepatuhan penuh seluruh jajaran pengurus terhadap konstitusi organisasi yang berlaku.
Poin kedua, Pengurus KSMI Kota Medan periode 2025–2029 dinilai telah melakukan pelanggaran organisasi berat. Pelanggaran tersebut berupa ketidakaktifan maupun pelanggaran ketentuan yang secara nyata merugikan tata kelola sepakbola mini di daerah dan menimbulkan kerugian bagi organisasi secara keseluruhan.
Poin ketiga, Pengprov KSMI Sumut sebelumnya telah melayangkan Surat Edaran guna meminta penjelasan sekaligus perbaikan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau respon apa pun dari pihak pengurus KSMI Kota Medan. Ketidakpatuhan ini menjadi alasan kuat bagi Pengprov untuk mengambil langkah tegas.
Dengan tidak adanya respons atas peringatan yang telah disampaikan, maka Pengprov KSMI Sumut memandang perlu mengambil langkah pembekuan demi menjaga nama baik dan kelangsungan organisasi. Pembekuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan tersebut.
Menanggapi kabar pembekuan ini, awak media berupaya meminta tanggapan langsung kepada Ketua KSMI Kota Medan, Ramadoni, melalui pesan aplikasi pada hari Senin, 10 Agustus 2026 malam. Namun, Ramadoni enggan memberikan pernyataan yang berlebihan terkait persoalan tersebut.
“Kami sedang berupaya berkomunikasi dengan Pengprov KSMI Sumut mengenai persoalan ini. Maaf ya, kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ungkap Ramadoni secara singkat sebelum menutup pembicaraan. Ia memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi internal organisasi terlebih dahulu.
Pembekuan kepengurusan KSMI Kota Medan ini menjadi perhatian luas kalangan penggiat sepakbola mini di Kota Medan. Banyak pihak berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara musyawarah dan mengembalikan suasana organisasi yang kondusif demi kemajuan sepakbola mini di kota tersebut.
Selama masa pembekuan, seluruh kegiatan yang bersifat kepengurusan di tingkat Kota Medan kemungkinan akan berada dalam pengawasan atau penanganan langsung dari Pengprov KSMI Sumut hingga ada keputusan lanjutan. Hal ini dilakukan agar pelayanan dan pembinaan kepada klub-klub tetap berjalan.
Pengprov KSMI Sumut berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pengurus di berbagai tingkatan agar senantiasa mematuhi konstitusi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pengurus di atasnya. Tata kelola yang sehat adalah kunci kemajuan olahraga.
Saat ini, masyarakat dan penggiat sepakbola mini di Kota Medan masih menantikan langkah selanjutnya dari kedua belah pihak. Diharapkan penyelesaian persoalan ini dapat membawa pembaruan dan memperbaiki kinerja organisasi agar lebih baik lagi ke depannya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Yonan
Editor : Alan






