Ojol Rangkap Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Selasa, 13 April 2021 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Terdakwa Zulkifli (31), berprofesi ojek online (ojol) warga Jalan Tanjung Desa Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (13/4/2021) di Cakra 6 PN Medan divonis 9 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan Penjara

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Sri Delyanti.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Yakni dakwaan I pidana Pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

BACA JUGA:  Garda Indonesia Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran di Seluruh Indonesia

Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu Sri Delyanti menuntut terdakwa Zulkifli agar.dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Jaksa penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum atas putusan ini,” pungkas Dominggus.

Sementara mengutip dakwaan, Senin (26/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB dua personel Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi Fahrul Razi (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) yang lebih dulu dibekuk sehari sebelumnya di Jalan Asrama, Kelurahan Helvetia  Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tepatnya di depan loket Sempati Star.

Pengejaran ke Riau

Terdakwa Zulkifli diinformasikan berprofesi sebagai kurir merangkap jual sabu atas suruhan Andi Akbar Als Frans (DPO).

Tim Ditresnarkoba Poldasu kemudian melakukan pengejaran terhadap terdakwa Zulkifli di Jalan Pandau Jaya, Dusun III Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Demonstrasi Pengemudi Ojol di Jakarta: Tuntutan Penyesuaian Tarif dan Pendelegasian Kewenangan

Terdakwa Zulkifli pun dibekuk dan dilakukan penggeledahan.  Petugas menemukan kristal putih seberat 22,32 gram berikut 150 plastik klip kosong, 1 unit telepon seluler (ponsel), timbangan digital merek CHQ warna hitam, merek SF-400 warna putih dan merek Sonic Electronic warna ungu.

Keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut yang disita dari terdakwa dan saksi Fahrul Razi merupakan sisa dari 12 Kg yang telah diantar terdakwa dan saksi Fahrul Razi kepada pembeli. Keduanys mengakui sudah 3 kali mengantar dan menjemput sabu. Upah setiap 2 kali antar jemput seberat 4 Kg mereka mendapatkan upah sebesar Rp8 juta.

Dari total sabu seberat 12 kg tersebut keduanya mendapatkan upah Rp10 juta. Dengan rincian 3 kali penjemputan dilakukan saksi Fahrul Razi sendiri terdakwa  tetap mendapatkan upah yang sama. D| Med- Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Sekadar Rayakan HUT Golkar, Maruli Siahaan Hadirkan Kepedulian untuk 200 Pejuang Kehidupan di Medan
BPK Bongkar Masalah Beton Lapangan Merdeka Medan, Rp27,83 Miliar Jadi Sorotan
Miliaran Rupiah untuk BBM, BPK Temukan Masalah di Dishub Medan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Zulham Efendi Minta Pemko Medan Sigapi Teror Buaya Muara di Siombak
Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tak Sekadar Rayakan HUT Golkar, Maruli Siahaan Hadirkan Kepedulian untuk 200 Pejuang Kehidupan di Medan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:40 WIB

BPK Bongkar Masalah Beton Lapangan Merdeka Medan, Rp27,83 Miliar Jadi Sorotan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Miliaran Rupiah untuk BBM, BPK Temukan Masalah di Dishub Medan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Zulham Efendi Minta Pemko Medan Sigapi Teror Buaya Muara di Siombak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru