Ojol Rangkap Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Selasa, 13 April 2021 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Terdakwa Zulkifli (31), berprofesi ojek online (ojol) warga Jalan Tanjung Desa Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (13/4/2021) di Cakra 6 PN Medan divonis 9 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan Penjara

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Sri Delyanti.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Yakni dakwaan I pidana Pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

BACA JUGA:  Korup Bos Afirmasi, JMM Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu Sri Delyanti menuntut terdakwa Zulkifli agar.dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Jaksa penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum atas putusan ini,” pungkas Dominggus.

Sementara mengutip dakwaan, Senin (26/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB dua personel Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi Fahrul Razi (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) yang lebih dulu dibekuk sehari sebelumnya di Jalan Asrama, Kelurahan Helvetia  Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tepatnya di depan loket Sempati Star.

Pengejaran ke Riau

Terdakwa Zulkifli diinformasikan berprofesi sebagai kurir merangkap jual sabu atas suruhan Andi Akbar Als Frans (DPO).

Tim Ditresnarkoba Poldasu kemudian melakukan pengejaran terhadap terdakwa Zulkifli di Jalan Pandau Jaya, Dusun III Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Perhatian Pemko Medan Ke Ojol Dengan Memberikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Terdakwa Zulkifli pun dibekuk dan dilakukan penggeledahan.  Petugas menemukan kristal putih seberat 22,32 gram berikut 150 plastik klip kosong, 1 unit telepon seluler (ponsel), timbangan digital merek CHQ warna hitam, merek SF-400 warna putih dan merek Sonic Electronic warna ungu.

Keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut yang disita dari terdakwa dan saksi Fahrul Razi merupakan sisa dari 12 Kg yang telah diantar terdakwa dan saksi Fahrul Razi kepada pembeli. Keduanys mengakui sudah 3 kali mengantar dan menjemput sabu. Upah setiap 2 kali antar jemput seberat 4 Kg mereka mendapatkan upah sebesar Rp8 juta.

Dari total sabu seberat 12 kg tersebut keduanya mendapatkan upah Rp10 juta. Dengan rincian 3 kali penjemputan dilakukan saksi Fahrul Razi sendiri terdakwa  tetap mendapatkan upah yang sama. D| Med- Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru