Ojol Rangkap Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 13 April 2021 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Terdakwa Zulkifli (31), berprofesi ojek online (ojol) warga Jalan Tanjung Desa Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (13/4/2021) di Cakra 6 PN Medan divonis 9 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan Penjara

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Sri Delyanti.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Yakni dakwaan I pidana Pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

BACA JUGA:  Perhatian Pemko Medan Ke Ojol Dengan Memberikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu Sri Delyanti menuntut terdakwa Zulkifli agar.dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Jaksa penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum atas putusan ini,” pungkas Dominggus.

Sementara mengutip dakwaan, Senin (26/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB dua personel Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi Fahrul Razi (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) yang lebih dulu dibekuk sehari sebelumnya di Jalan Asrama, Kelurahan Helvetia  Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tepatnya di depan loket Sempati Star.

Pengejaran ke Riau

Terdakwa Zulkifli diinformasikan berprofesi sebagai kurir merangkap jual sabu atas suruhan Andi Akbar Als Frans (DPO).

Tim Ditresnarkoba Poldasu kemudian melakukan pengejaran terhadap terdakwa Zulkifli di Jalan Pandau Jaya, Dusun III Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Bobby Bagi-bagi Beras ke Ratusan Ojol

Terdakwa Zulkifli pun dibekuk dan dilakukan penggeledahan.  Petugas menemukan kristal putih seberat 22,32 gram berikut 150 plastik klip kosong, 1 unit telepon seluler (ponsel), timbangan digital merek CHQ warna hitam, merek SF-400 warna putih dan merek Sonic Electronic warna ungu.

Keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut yang disita dari terdakwa dan saksi Fahrul Razi merupakan sisa dari 12 Kg yang telah diantar terdakwa dan saksi Fahrul Razi kepada pembeli. Keduanys mengakui sudah 3 kali mengantar dan menjemput sabu. Upah setiap 2 kali antar jemput seberat 4 Kg mereka mendapatkan upah sebesar Rp8 juta.

Dari total sabu seberat 12 kg tersebut keduanya mendapatkan upah Rp10 juta. Dengan rincian 3 kali penjemputan dilakukan saksi Fahrul Razi sendiri terdakwa  tetap mendapatkan upah yang sama. D| Med- Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru