Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS), sebagai tersangka dugaan suap.
AKP Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.
“KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka. pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
MH merupakan seorang pengacara. Firli mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.
Dalam kasus ini, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, MS dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.