Medan-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Medan, Sumatera Utara.
Empat tersangka yang diamankan diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia barang, perantara, hingga pihak manajemen yang memantau razia aparat dan membiarkan praktik peredaran narkoba terjadi di lokasi tersebut.
Selain itu, polisi juga memburu dua buronan berinisial Eddy alias Awi dan Ape yang diduga menjadi pengendali serta pemasok narkoba di THM tersebut.
Kasus ini terungkap usai penggerebekan yang dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 23 Mei 2026 lalu dan mengamankan puluhan orang dari lokasi hiburan malam tersebut. D|Red







