Ombudsman: PDAM Tirtanadi Diminta Batalkan Pencatatan Meteran Pakai Smartphone

- Penulis

Selasa, 4 Mei 2021 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, untuk membatalkan pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android.

Hal ini dikarenakan, aplikasi yang digunakan itu belum lulus uji kualitas. Pengalihan pencatatan meteran dari pencatatan manual ke aplikasi android, disebut menjadi penyebab membengkaknya tagihan air pelanggan PDAM.

Hal-hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diserahkan Ombudsman ke PDAM Tirtanadi dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas laporan pelanggan PDAM ke Ombudsman karena membengkaknya tagihan air.

LAHP diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3, Medan, Selasa (4/5/2021).

Abyadi Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi, yang digunakan dalam pencatatan meteran pelanggan tersebut belum didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga belum lulus uji kualitas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahu. 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, pasal 6 ayat 1 dan 2 memuat bahwa, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan.

BACA JUGA:  Dialog KPU Sumut Gelar Dialog Peran Media pada Pemilu 2024

“Karenanya, Ombudsman meminta PDAM Tirtanadi untuk membatalkan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Nomor PER-05/DIR/HBL/2021 tentang perubahan Peraturan Direksi Nomor 05/DIR/HBL/2020 tentang pencatatan meteran air pelanggan, dengan menggunakan smartphone android di PDAM dan menerbitkan peraturan direksi yang baru sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Abyadi.

Karena belum didaftarkan dan belum melewati uji kualitas, Ombudsman meminta penghentian penggunaan aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi.

“Kita minta Gubernur agar mengevaluasi
pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan,” ungkap Abyadi.

Ombudsman juga merekomendasikan dan meminta agar Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggan. Tera ulang adalah, proses uji ulang terhadap semua alat ukur dan timbangan oleh Badan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Poldasu Gelar Apel Gabungan Cegah Kebakaran Hutan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, tambang dan perlengkapannya,masa berlaku tera meter air sebagaimana meter air PDAM memiliki masa berlaku 5 tahun.

“Menurut data di kita itu baru 4 ribuan meteran pelanggan yang di tera ulang sejak 2019 dari 500 ribuan pelanggan,” timpal James Panggabean, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan asisten Mori Yana Gultom.

Dan tentang kerugian pelanggan itu, kata Moti, pihaknya meminta supaya itu dihitung ulang sesuai dengan standar pemakaian mereka per bulan itu.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi usai menerima LAHP Ombudsman menyebut akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman. “Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya,” kata Kabir Bedi, tanpa merinci lebih jauh.

Beberapa hal menurutnya, akan menjadi poin utama perbaikan ke depan. “Kita akan menyiapkan kanal laporan kepada masyarakat,” pungkasnya.

D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru