Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan nota kesepahaman penandatanganan perjanjian kerja sama antara PTPN III (Persero), PTPN ll, dan PTPN IV di Aula Sasana Citra Kerta, Lantai III Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (4/5/2021).
MoU kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan pihak PTPN II, III, IV (Persero) tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu. Salah satu misi kejaksaan adalah menyelamatkan aset negara.
Perwakilan dari PTPN yang hadir untuk melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejati Sumut adalah Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.
Dalam sambutannya, IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dengan PTPN perlu dibangun satu kantor bernama Adhyaksa Estate sebagai tempat untuk berkoordinasi, berdiskusi menyelesaikan permasalahan yang ada di PTPN.
“Tentunya sinergi ini pasti akan banyak kendalanya, dan hambatannya. Sehingga, saya harapkan dengan adanya kantor bersama ini, strukturnya harus jelas dan saya akan pilihkan jaksa-jaksa yang terbaik. Untuk penyelesaian permasalahan bukan hanya bidang Perdata saja tetapi Bidang Intelijen juga dapat mendapingi kegiatan Proyek Strategis Nasional untuk mempercepat adanya penyelesaian permasalahan yang timbul serta adanya bidang tindak pidana khusus yang ada indikasinya kerugian negara pada kegiatan di PTPN di Sumut,” kata IBN Wiswantanu.