Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut hukuman mati, kepada Hans Wijaya alias Hans dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 23 kg, Selasa (11/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Dipersidangan dipimpin Ketua majelis hakim Sumardi SH, JPU Maria Fr Tarigan SH dan Novrika SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Hans Wijaya Alias Hans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati
Diketahui, sesuai dakwaan JPU disebutkan terdakwa Hans Wijaya merupakan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan DE (berkas terpisah), dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 kg.
Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan pada 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya didaerah Tanjung Balai. Namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.
Selanjutnya pada hari Sabtu 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 wib, terdakwa Hans Wijaya berada dirumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat, mendapat telephone dari ALUX. Lalu terdakwa menjemput paket narkoba kedaerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.
Setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobilnya Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, menuju kedaerah Kalibaru. Saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan kedaerah pasar Kalibaru, setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan ALUX. Lalu sekitar pukul 05.40 wib, terdakwa bertemu dengan orang suruhan ALUX dipinggir jalan pasar Kalibaru. Kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 karung goni plastik warna putih dan 1 box plastik meletakkan dibagasi belakang mobil terdakwa.
Setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi. Pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, dengan membawa 2 karung paket narkoba jenis shabu dan 1 box palstik berisi paket pil extasi tiba dipinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara. Tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, dari hasil pemeriksaan dibagasi belakang mobil ditemukan 2 karung goni plastik warna putih, yang didalamnya terdapat 2 tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu, dan 1box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasi warna pink dengan bentuk kotak.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, persidangan dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19, akan digelar setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.
D|Mdn-red