Dari Kasus “Anjing Bogel”, LBH PSI Temukan Kejanggalan Baru

Kamis, 28 September 2023 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson saat persidangan di PN Medan. Foto: dok-lbh-psi

Kuasa Hukum Terdakwa, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson saat persidangan di PN Medan. Foto: dok-lbh-psi

Medan-Mediadelegasi: Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) terus mendampingi Eva Donna Sinulingga (Donna) dalam kasus “anjing Bogel” yang tidak rabies tapi dituduh menggigit korban pada 10 Juni 2021 dan menularkan rabies hingga korban meninggal dunia 13 Juni 2021 atau tiga hari pasca-dugaan gigitan hewan.

Dalam sidang 27 September 2023 di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum kembali tidak berhasil menghadirkan saksi penjual air minum yang berada di lokasi dan waktu kejadian bersama Terdakwa, serta Donna diminta memberikan keterangannya sebagai terdakwa secara online dari rutan wanita meski sudah tidak dalam masa pandemi COVID-19.

Kuasa Hukum Terdakwa, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson, meminta Terdakwa dihadirkan tatap muka namun tidak dikabulkan.

“LBH PSI temukan kejanggalan baru, di tanggal 11 Juni 2021 Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban. Lalu 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua. Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan. Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul,” papar Francine Widjojo, Direktur LBH PSI selaku kuasa hukum pemilik anjing Bogel dalam keterangannya pada wartawan usai siding, Rabu (27/9).

BACA JUGA:  LBH PSI Temukan Kejanggalan Terkait Anjing Bogel Gigit Anak Tetangga

Francine menambahkan, hasil lab patologi anatomik dengan kesimpulan menyokong rabies sampai saat ini tidak dijadikan bukti dengan alasan rekam medis pasien. Padahal Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis membolehkan pembukaan isi rekam medis atas permintaan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum.

“Sudah kami mintakan penetapan penyitaannya beberapa kali dalam sidang dan juga tertulis, namun belum dikabulkan Yang Mulia Majelis Hakim. Ini bukti penting, karena rabies merupakan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, harus dibuktikan dengan ditemukan tanda pasti negri bodis pada hippocampus,” ujarnya.

Sebelumnya Donna dijadikan Tersangka oleh Polda Sumut 1,5 tahun setelah laporan polisinya di Polsek Medan Tuntungan lalu naik ke Polrestabes Medan. Kemudian Donna ditahan ketika akan memberikan keterangannya sebagai Terdakwa pada sidang 20 September 2023, di tengah proses persidangan, padahal Donna tidak pernah ditahan 2 tahun terakhir dan permohonan tidak ditahan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023.

BACA JUGA:  Perlu Kerjasama Memerangi Narkoba Perusak Sendi Kehidupan

Rabies adalah penyakit zoonosis prioritas yang wajib dilaporkan dan ditangani terpadu oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, namun mati lemas karena penyakit rabies dalam visum RS Bhayangkara Tk II Medan tidak pernah dilaporkan dan dicatat sebagai kasus rabies di Kemenkes.

“Kementan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sudah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) dan menyatakan anjing Bogel bebas observasi penyakit menular rabies lalu memberikan Vaksin Anti Rabies 25 Juni 2021, dan anjingnya masih hidup 2 tahun lebih sampai saat ini. Sempat Vaksin Anti Rabies juga 19 Desember 2022,” ujar Francine.

“Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Kemenkes melakukan penyelidikan epidemiologi pada Juni 2021 dan tidak ada kasus Hewan Penular Rabies positif serta tidak ada kasus meninggal dunia akibat rabies atas nama Muhammad Reza Aulia. Dengan ditahannya klien kami di tengah proses persidangan seolah Yang Mulia Majelis Hakim berkeyakinan korban meninggal karena rabies sedangkan anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies,” tutup Francine. D|Rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru