Medan-Mediadelegasi: Polrestabes Medan mengamankan Yafeti Nazara, 57, di tempat hiburan malam di Kota Medan, Minggu 13 Juni 2021 dini hari. Yafeti Nazara diketahui sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ekstasi dari ruangan yang dipesan oknum Sekda Nias Utara tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan oknum ASN itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi meski sudah ada larangan yang dikeluarkan Gubernur Sumut dan Pemko Medan.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, kita datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI dari Satpol PP, Dinas Kominfo bergabung dan kita laksanakan cek di sana (KTV Bosque yang berada di Jalan Adam Malik). Ternyata ada 71 pengunjung dan karyawan. Saat penggeledahan kami menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika jenis ekstasi atau inex,” katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6), siang.
Kemudian, petugas menyisir ruangan lainnya dan saat berada di ruangan (room) 202 ditemukan oknum Sekda Nias Utara, bersama enam orang lainnya.
“Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN. Salah satu kabupaten, dia mengaku dari dinas kesehatan pengakuan awalnya dari dinas kesehatan,” ucap Kapolrestabes.
Terkait penangkapan oknum ASN Kabupaten Nias Selatan, yang belakangan diketahui sebagai oknum Sekda Nias Utara benar diamankan dari dalam ruangan 202 ditemani tiga rekan laki-laki dan tiga rekan perempuan.