Lurah Sari Rejo Nonaktifkan Kepling, DPRD Medan: Ikuti Perwal Pengangkatan

Rabu, 4 Agustus 2021 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Nurainun Usman kepada wartawan, Rabu (4/8/2021) di kantornya menjelaskan kronologis kejadian aksi unjuk rasa warga lingkungan 2 ke kantornya, pada Senin 2 Agustus 2021 lalu.

Tuntutan aksi unjuk rasa warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia terkait tindakan pilih kasih oleh Kepling 2 dalam penyaluran bantuan sosial dari Pemko Medan sudah diakomodir Lurah Sari Rejo. Begitu juga oknun Kepling 2 WPS sudah dinonaktifkan dari tugasnya karena dituding tidak transparan dan tidak mengayomi warga keseluruhan.

Dikatakan Nurainun, adanya warga terdampak PPKM Darurat yang belum mendapat bantuan sosial (Bansos) berupa beras dan gula pada 31 Juli 2021 lalu dan meggelar unjukrasa disebabkan kurang kordinasi.

Dimana, oknum Kepling 2 WPS baru saja diangkat (SK bulan Mei 2021) dikarenakan Kepling sebelumnya meninggal dunia. Apalagi oknum WPS ternyata tidak disukai sebagian warga.

Pada saat pendataan warga bagi yang berhak menerima bantuan PPKM Darurat dilakukan pada 12 Juli dengan tenggat waktu 1 hari. Ada warga yang tidak menyerahkan foto copy KK kepada Kepling WPS namun ke seseorang.

BACA JUGA:  Membuat Konten Kreatif jadi Keterampilan Wajib bagi Pelaku UMKM

“Ada warga yang tidak terdata. Itu pun, sebagian warga yang sebelumnya pernah mendapat bantuan Bansos tetap kita masukkan datanya dan bantuannya maaih ada di kantor Lurah,” terang Nurainun.

Saat ini, pihak sudah melakukan pendataan terhadap lingkungan 2. “Bagi warga yang unjukrasa dan ternyata berhak mendapat bantuan sudah kita data kembali dan bila ada bantuan tahap betikutnya dan jumlahnya mencukupi pasti sudah dapat,” ujar Nurainun seraya menyebut ada 96 KK di lingkungan 2 yang mendalat Bansos pada 31 Juli lalu, tambah Nurainun.

Terkait pengangkatan WPS oknum Kepling 2 yang ditolak sebagian warga. Menurut Nurainun, pihaknya melalui Keputusan Camat Medan Polonia sudah menonaktifkan WPS sejak 19 Juli Lalu.

“Pertimbangan kita untuk memberikan Skors karena WPS dinilai tidak mampu memberikan suasana kondusif ditengah masyarakat. Surat penonaktifan sudah diterbitkan Camat Medan Polonia tertanggal 19 Juli 2021 No 800/369 perihal evaluasi kinerja Kepling II,” jelas Nurainun seraya menyebut telah menunjuk Sutiono selaku Trantib di Kelurahan Sari Rejo menjadi PH Kepling II.

BACA JUGA:  DPRD Medan Gelar Paripurna Nota Jawaban Walikota Terkait R APBD 2022

Terkait adanya penutapan pintu utama Kantor Lurah Sari Rejo dengan jerjak besi dijelaskan bukan karena saat adanya aksi unjuk rasa. Namun pintu jerjak besi itu sudah dipasang sebulan sebelumnya hingga saat ini dikarena beberapa orang termasuk Lurah (red-Nurainun) terpapar Covid 19. “Pintu samping aja kita buka akses untuk mengurangi mobilisasi keluar masuk kantor. Pelayanan masyarakat tetap kita nomor satukan,” papar Nurainun mantan bendahara Keuangan kantor DPRD Medan itu.

Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus SE MAP mendukung kebijakan Lurah yang respon dan tanggap terhadap aspirasi warga yang menyikapi tindakan yang dilakukan Camat Medan Polonia dan Lurah Sari Rejo terkait penonaktifan Kepling 2 karena ditolak warga.

Menurut Robi, Lurah harus cepat melakukan tindakan demi terciptanya suasana kondusifitas di tengah masyarakt. “Untuk pengangkatan Kepling ke depan kita sarankan Lurah dan Camat mengikuti Perwal (Peraturan Walikota) dan Perda Kepling yang ada. Sehingga tidak terjadi keributan yang menggangu kenyamanan,” ujar Robi yang juga Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan itu.
D|Med-82.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Berita Terbaru