Medan-Mediadelegasi: Puluhan mahasiswa berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6/2021) siang.
Mahasiswa yang menamakan diri sebagai Satuan Mahasiswa Gerakan Nasional Jokowi 2 periode meminta kepada Pengadilan Negeri Medan supaya terdakwa Anwar Tanuhadi dibebaskan.
Mereka juga meminta agar pihak berwenang memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut Anwar Tanuhadi 3 tahun delapan bulan penjara.
Ketua Satuan Mahasiswa Jokowi 2 Periode, Farrel Hutapea menilai banyak terjadi kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Anwar Tanuhadi.
“Dapat kita lihat dari standar pengerjaan itu dari pihak kepolisian dimana SOP yang diterapkan Kepolisian itu tidak sesuai dengan SOP yang harusnya dijalankan.
Kenapa orang yang menerima duit dan yang meminta tolong meminjam duit itu tidak tertangkap,” kata Farrel Hutapea, di depan PN Medan.
Ia juga meminta agar pemerintah memberantas mafia peradilan yang diduga selama ini kerap mengacaukan proses peradilan.
“Kami berharap kepada PN Medan supaya bisa menerima tuntutan kami karena bapak Anwar Tanuhadi tidak bersalah,” ucapnya.