Kisaran- Mediadelegasi: Kepala Badan Kesbangpol Provsu yang diwakili oleh Sekretaris Kesbangpol Provsu Drs Alfian Hutahuruk mengatakan maraknya peredaran gelap narkotika serta penyalahgunaannya membuat pemerintah terus melakukan berbagai cara dan upaya, salah satunya adalah melalui perbaikan dan pembaharuan dari segi regulasi.
Hal itu disampaikan Alfian Hutahuruk pada Sosialisasi Bahaya Narkoba yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) bekerja sama dengan Kesbangpol Kabupaten Asahan di Aula Pendidikan Kabupaten Asahan, Senin (21/6/2021).
Alfian menyebutkan regulasi saat ini yakni Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan Kepala Daerah sampai dengan kepada wilayah di tingkat Desa berperan untuk mengkoordinir fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayahnya bekerjasama dengan BNN, Polri dan TNI.
Alfian menyebutkan fasilitas yang dimaksud adalah penyusunan Peraturan Daerah, sosialisasi, pelaksanaan deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis, peningkatan peran serta dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional serta penyediaan data dan informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan gelap narkotika dan prekursor narkotika.