Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Banding

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Banding
Rizieq Shihab

Jakarta-Mediadelegasi: Usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur selama 4 tahun prnjara. Terdakwa Rizieq Shihab menolak opsi meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor Jawa Barat.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim PN Negeri Jakarta Timur Khadwanto memberikan tiga opsi terhadap Rizieq, untuk menanggapi hasil vonis tersebut.

Bacaan Lainnya

Di antaranya hak memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari dan opsi terakhir, meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi.

“Terhadap tiga opsi tadi apakah akan berkonsultasi atau langsung jawab?” tanya hakim Khadwanto.

Mendengar hal itu, Rizieq langsung resmi mengajukan banding atas vonis penjara empat tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pos terkait