KAI Batalkan Keberangkatan 369 Penumpang

Sabtu, 24 Juli 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasan Kereta Api di Aras Kabu, Deliserdang. Foto:D|marulias

Lintasan Kereta Api di Aras Kabu, Deliserdang. Foto:D|marulias

Medan-Mediadelegasi: Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan, Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara telah membatalkan keberangkatan 369 penumpang selama 12-21 Juli karena tidak memenuhi persyaratan dalam.

Melansir dari sumut.antaranews, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Jumat (23/7), menyebutkan, manajemen KAU Divre 1 Sumut menetapkan berbagai persyaratan untuk calon penumpang kereta api sejalan dengan dijalankannya PPKM di Kota Medan 12 – 20 dan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Persyaratannya antara lain mewajibkan calon penumpang kereta api dari dan ke kota Medan menunjukan berkas vaksinasi Covid-19 .

Termasuk wajib memiliki bukti sudah disuntik vaksin Covid-19, baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, minimal telah disuntik vaksin dosis pertama.

BACA JUGA:  Masyarakat Deliserdang Diimbau Hindari ke Medan

Selain bukti vaksinasi, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Termasuk wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Petugas di stasiun keberangkatan KA, melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar Mahendro.

Dia menjelaskan, dari 369 penumpang yang dibatalkan keberangkatannya,, terbanyak karena tidak bisa menunjukkan bukti sudah disuntik vaksin dan antigen/tes RT PCR. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru